Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok menertibkan puluhan tiang dan kabel udara di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan tiang dan kabel udara itu membahayakan dan merusak esetika kota.
“Kabel-kabel provider telekomunikasi membentang dari satu tiang ke tiang lainnya. Kabel-kabel itu tampak bersusun tal beraturan," kata Idris Senin (7/5).
Penertiban tiang dan kabel itu mulai dari kawasan pertigaan lampu merah Jalan Siliwangi sampai Universitas Indonesia (UI). Idris mengatakan, penertiban kabel udara dan penempatan kabel di bawah tanah penting dilakukan.
Pemasangan kabel serat optik dilakukan masing-masing oleh setiap pengusaha telekomunikasi.
Ke depan, menurutnya, kabel akan dipindahkan ke bawah tanah dalam sarana dan utilitas saluran infrastruktur jaringan komunikasi. Sarana ini dapat digunakan secara bersama dan terpadu oleh seluruh penyelenggara layanan komunikasi.
Dia menambahkan penempatan kabel di bawah tanah secara terpadu ini dilakukan dengan perencanaan dan penataan estetika kota. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok akan berupaya menyediakan infrastruktur pendukung. “Sehingga terintegrasi dengan pembangunan trotoar dan aliran drainase," ujar dia.
Untuk memperlancar program ini, Idris menyebutkan, Pemerintah Kota Depok terus menyosialisasikan dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang banyak menggunakan kabel udara. Untuk mengubah kota menjadi bersih dari kabel udara, indah dan teratur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto menambahkan, penataan kabel sifatnya primer, terutama di jalan-jalan utama Margonda Raya, Pancoran Mas. Di permukiman dengan jalan-jalan sempit, pemasangan kabel di bawah tanah tidak terlalu dibutuhkan karena sulitnya penggalian. "Tapi untuk jalan raya jalan kota besar utama, seharusnya kabel tidak berseliweran di udara," katanya.
Penertiban ini, katanya merupakan program Pemkot Depok sejak Juli 2017. Penertiban bekerja sama dengan Jawa barat telekomunikasi (Jabartel) untuk direlokasi ke saluran utilitas.
"Kami bekerjasama dengan Jabartel sebagai pelaksana yang mengumpulkan para vendor. Nantinya, kabel udara itu direlokasi ke saluran utilitas yang sudah disiapkan sebelumnya. Jadi dengan masuknya saluran utilitas ada retribusi dari para vendor," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penertiban kabel udara di jalur UI. Sisi jalur pertama sepanjang 3,9 kilometer, dan kedua sepanjang 7 kilometer. "Sementara penertiban kabel udara UI-Ramanda dari sisi kanan dan kiri jalan total sepanjang 10,9 kilometer. Sisanya dari Ramanda sampai ujung jalan Kartini Dewi Sartika," imbuh dia.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Depok itu mengatakan, penataan kabel tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 20 Tahun 2010, tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Selain itu, dikuatkan dengan surat edaran Waki Kota Depok No 600/0281-Pemb Tanggal 28 Mei 2017, tentang intruksi relokasi kabel udara ke saluran utilitas bersama di sepanjang jalan Margonda. "Penertiban tiang dan kabel udara ini sebagai upaya menata jalan Margonda agar terlihat rapi dan indah," tutupnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved