Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ketua DPRD DKI Dilaporan atas Kasus Penggelapan

Akmal Fauzi
07/5/2018 16:24
Ketua DPRD DKI Dilaporan atas Kasus Penggelapan
(MI/Rommy Pujianto)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Pras dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail.

Prasetyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pras diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekda Riau pada 2014. Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, September 2014 lalu.

"Jadi Gubernur ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt," kata kuasa hukum Zaini, William Albert, Senin (7/5)

Menurut William, Pras menjanjikan jabatan tersebut karena mengaku dekat dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ia mengatakan, Zaini pun menyerahkan sejumlah uang senilai Rp3,25 miliar kepada Pras. Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau

"Tidak jadi (Plt. Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," kata William.

William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Pras telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," jelasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya