Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat perizinan bagi penyelenggaraan acar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hal itu menyusul membludaknya masa di gelaran ‘Untukmu Indonesia’ yang diinisiasi Forum Untukmu Indonesia (FUI) karena tanpa antisipasi awal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan mengkoreksi perizinan penggunaan Monas agar masalah serupa tidak terulang.
“Ini akan menjadi koreksi untuk Pemprov DKI. Bahwa ke depan penggunaan dari Monas ini betul-betul harus dipastikan panitia yang diberikan kesempatan untuk menggunakan area Monas ini memiliki profesionalisme dan memiliki komitmen yang tegas,” kata Sandiaga Uno.
Kendati demikian, menurut Sandiaga, selama kepemimpinannya pemanfaatan Kawasan Monas untuk beragam acara tidak pernah bermasalah, terutama acara-acara Maulid Nabi. Apalagi, menjelang Bulan Ramadhan sudah banyak pihak yang mengantre ingin menggunakan Monas.
“Pembukaan Monas selama ini lancar semuanya da nkita pakai juga untuk upacara (peringatan hari jadi) Satpol PP kemarin. Kita pakai untuk acara penyelenggaraan maulid-maulid, tidak ada masalah. Hari ini baru dan kita sangat sayangkan karena izinnya adalah festival seni dan budaya,” jelas Sandi.
Sejatinya, pihak Pemprov DKI sudah melarang panitia acara untuk tidak membagi-bagikan sembako di dalam area Monas. Namun, peringatan Pemprov diabaikan oleh pihak panitia sehingga kemacetan di Kawasan Monas tidak terhindarkan. Akibatnya, panitia dipanggil oleh Sandiaga untuk menjelaskan kronologis acara, kemarin.
Sandiaga kemudian mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait penyelenggaraan acara ‘Untukmu Indonesia’ di Monas kemarin, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perhubungan, dan UPT Monas. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia.
“Pertama panitia menggunakan logo resmi Pemprov DKI Jakarta tanpa izin. Jadi saya ingin garisbawahi bahwa ini bukan Event Pemprov DKI. Ke dua, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu ada pembagian sembako. Dan ini sudah tidak disetujui dari awal oleh Pemprov DKI,” jelas Sandiaga.
Ke tiga, Sandiaga mengatakan panitia tidak bertanggungjawab kepada kebersihan taman dan prasarana serta kegiatan di sekeliling area Monas. Keempat, lanjut Sandiaga, kenyamanan dari pengunjung dan terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik dan tidak terkoordinasi dengan baik.
“Terakhir panitia tidak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban,” kata Sandiaga. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved