Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai mencetak surat suara sebanyak 1.434.351 untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Jumlah itu sesuai jumlah daftar pemilih tetap.
“Jumlahnya kami lebihnya 2,5 persen, sesuai dengan peraturan," kata Komisionir KPU Kota Bekasi, Syafrudin, Selasa (1/5).
Menurut dia, surat surat suara yang dicetak merupakan surat suara untuk keperluan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Surat suara segera dicetak oleh pemenang lelang yaitu PT. Temprina di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Target kami pencetakan surat suara selesai sebelum lebaran, sehingga kebutuhan logistik sudah siap,” kata dia.
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan sepuluh hari setelah lebaran atau pada 27 Juni mendatang. Jumlah surat yang dicetak sebanyak itu tak akan ditambah lagi, meskipun ada selisih data dengan wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Kota Bekasi.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, wajib KTP-E mencapai 1.778.265 jiwa. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.710.686 jiwa.
Selisih data dengan wajib KTP-E di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) itu, menurutnya, karena banyak warga pindah domisili tapi tidak melapor, serta warga meninggal dunia belum dicabut data kependudukannya.
“Kami sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sampai tingkat RT,” kata Syafrudin.
Karena itu, menurut Syafrudin, lembaganya optimis surat suara yang disediakan cukup untuk kebutuhan pemungutan suara pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi pada 27 Juni mendatang. “Kami optimis jumlah surat suara tidak kurang," tandas dia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved