Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bahan keterangan kasus dugaan persekusi saat Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman-Thamrin, Minggu (29/4) lalu.
"Tentunya sesuai dengan prosedur kita mengumpulkan bahan keterangan. Semua yang terkait dengan kejadian itu akan kita minta keterangan setelah nanti bahan keterangan dirasakan cukup akan kita cek lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Setyo Wasisto, Selasa (1/5).
Setelah bahan keterangan terkumpul, lanjut Setyo, nantinya akan disandingkan dengan alat bukti lainnya. Dari situ, baru bisa diketahui apakah memenuhi syarat sesuai Pasal 184 KUHAP untuk ditentukan tergolong tindak pidana atau tidak.
"Baru (setelah itu) kita akan proses dalam penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dua orang yang menjadi korban dugaan persekusi saat CFD pekan lalu melapr ke Polda Metro Jaya. Keduanya, yakni Stedi Repki Watung (36) dan Susi Ferawati.
Guna mengantisipasi kejadian serupa di CFD pekan ini, Setyo selalu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri mengharapkan CFD tidak digunakan untuk politik dan SARA. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 12/2016 CFD hanya boleh digunakan untuk olahraga, kebudayaan dan kesenian.
"Jadi mari kita sama-sama menghormati karena itu ruang publik yang harus kita gunakan bersama sama, tidak ada sekelompok orang yang merasa berhak memiliki car free day ya," jelasnya.
Setyo tidak menjelaskan apakah pengamanan CFD pekan depan akan lebih dari hari ini. Ia hanya menegaskan, tindakan persekusi masuk dalam tindakan pidana. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved