Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta lebih gencar menyosialisasikan Kartu Pekerja kepada pihak perusahaan atau buruh. Fasilitas yang dapat meringankan hidup buruh ini belum berjalan efektif.
"Kartu sudah diproduksi oleh tim E-banking Bank DKI. Kemarin sudah dirapimkan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Julfarsyah saat dihubungi, Selasa (1/5).
Jika sudah memegang kartu ini, maka buruh di DKI bisa mendapatkan fasilitas seperti gratis naik TransJakarta dan mendapat potongan membeli pangan murah.
Julfarsyah menerangkan, dirinya belum tahu ada berapa jumlah kartu yang sudah diproduksi. Termasuk berapa jumlah buruh yang sudah bergabung dengan fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini. Seluruh koordinasi mengenai pengadaan Kartu Pekerja ini, menurutnya, berada di tangan Disnakertrans.
"Belum ditanya ke bagian E-Banking tapi sudah diproduksi," ujarnya.
Perusahaan harusnya mulai menyerahkan data pekerjanya yang memiliki gaji UMP dan ber-KTP DKI. Julfarsyah menyampaikan, pihaknya tidak bisa sembarangan untuk memasukan data buruh ke dalam sistem kartu.
"Lebih baik ditanya ke Disnakertrans. Mereka yang punya datanya. Kami tidak bisa sembarangan, data harus valid," katanya.
Kepala Disnakertrans DKI Priyono hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan mengenai hal ini.
Sementara, Head of Communication PT TransJakarta Wibowo mengakui memang ada program Pemprov tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai penggunaan fasilitas ini.
"Yang memproduksi kartu Bank DKI dari data yang dimiliki Disnaker. Ini program yang dibuat di akhir tahun kaitannya ketika itu penetapan UMP 2018. Tapi sampai saat ini belum ada Kartu Pekerja itu," jelas Wibowo.
Sebelumnya, Sandiaga menyebut sosialisasi Kartu Pekerja masih terbilang rendah. Sandi mengatakan, perusahaan-perusahaan di Ibu Kota juga perlu menyampaikan informasi data pekerja yang ber-KTP DKI Jakarta dan memiliki penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp3,6 juta lebih per bulan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved