Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah upaya gencar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menemukan para koordinator dan otak di balik operasi para pengemis, sebuah nama oknum pejabat Satpol PP Kota Depok akhirnya tercetus dari mulut para pengemis dan koodinator yang terjaring operasi pada Minggu (29/4) dini hari.
Sebanyak 20 pengemis dan tiga koordinator pengemis diciduk petugas Satpol PP. Mereka diperiksa di Markas Satpol PP Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas.
“Kami mau tanya, Dicky dimana Pak. Kami mau menemui pak Dicky," ujar mereka saat ditangkap, Minggu (29/4) dini hari.
Desakan mereka minta dipertemukan dengan orang bernama Dicky itu tak redup hingga ketika mereka diperiksa di markas Satpol PP. "Posisi Dicky sebagai apa pak? Kami sudah lama sekali tidak pernah lihat Dicky," ungkap salah satu koordinator pengemis.
Kepala seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Transmastibum) Satpol PP Kota Depok Agus Muhamad, yang memimpin operasi penangkapan akhirnya menyebut bahwa Dicky telah dimutasikan sebagai Sekretaris Camat Tapos.
Agus mengatakan Dicky sebelumnya Dicky menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Transmastibum) Satpol PP Kota Depok. Agus pun kemudian mencoba mengkonfirmasikan tentang hubungan para pengemis itu dengan Dicky. Namun para pengemis itu enggan bicara.
"Mereka hanya bercerita razia jaman dulu lebih ke arah pembinaan," kata Agus kepada Media Indonesia mengutip para pengemis.
Tiga koordinator pengemis yang menyebut-nyebut Dicky dan mengaku tinggal di lingkungan sekolah master di belakang Termnal Tipe C Jalan Margonfa Raya, Pancoran Mas. Mereka ialah Sulastri, 42, warga Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kartini,48, warga Kampung Nol-Nol RT 001 RW 19, Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor. Satunya lagi, dan Supriyati warga Kampung Kelapa RT 004 RW 01 Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menyebutkan tiga kordinator pengemis dan 20 anak buahnya yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Jalan Insinyur Haji Juanda, depan Perbelanjaan Margo City, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, dan Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Depok, Pancoran Mas.
Dari mereka, petugas menyitabarang bukti berupa alat musik Pianika, dan 20 lembar kartu tanda penduduk (KTP) serta tas gantung yang digunakan mereka untuk penyimpanan uang.
Mereka tidak ditahan. Mereka juga memperoleh pembinaan karena terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, dan Ketertiban Umum.
"Pasca penangkapan, mereka kami minta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6.000. Apabila tertangkap lagi esoknya, terpaksa kami beri sanksi tegas," ujar Yayan
Namun dalam waktu dekat, para pengemis akan segera menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang membelitnya di Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Kami hanya menahan KTP. Barulah nanti setelah hendak menjalani persidangan tipiring kami jemput ke tempatnya, “ tutur Yayan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved