Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGARAN kemitraan dinamis Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta akan menumpuk apabila dana tersebut kembali dikucurkan pada 2018 ini. Sebab pada 2017, masih tersisa anggaran yang tak terpakai.
Asisten Daerah III Bidang Administrasi Dadang Hidayat menyampaikan, memang pihaknya mendapat dana kemitraan sekitar Rp318 miliar dari Pemprov DKI Jakarta pada 2017. Dana tersebut rencanannya akan digunakan untuk pembangunan dua jalan layang (flyover), namun hal tersebut belum juga terlaksana.
“Karena lahan yang akan dibangun itu belum dibebaskan makanya pembangunan belum bisa dilakukan sampai sekarang," kata Dadang.
Dana kemitraan statis pada 2017 dari DKI sebesar Rp318 miliar. Sebesar Rp200 miliar di antaranyauntuk pembangunan flyover Narogong, dan flyover Cipendawa, dan infrastrukur lain. Kedua flyover itu dibangun karena merupakan akses lintasan truk sampah milik DKI Jakarta menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Maka, hingga kini dana itu belum diserap Pemerintah Kota Bekasi lantaran lahan pembangunan flyover belum dilakukan. “Kalau ada dana tambahan lagi, rencanannya yang sudah ada akan digunakan sebagai dana pembebasan lahan, sedangkan tambahannya digunakan sebagai dana pembangunan teknis,” jelas dia.
Selama ini dana yang tidak terpakai, kata Dadang, telah masuk ke kas daerah sejak awal pemberian. Sehingga dana itu bisa terpakai kapan saja. "Karena seluruh dana kemitraan masuk ke kas daerah. Jadi kalaupun belum terpakai duitnya masih ada," tandas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved