Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BEKASI beberapa tahun terakhir mulai dipenuhi gedung pencakar langit. Tidak Seperti kebijakan di DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi pengembang yang membangun gedung dengan ketinggian melebihi batas diperkenankan, asal membayar biaya kontribusi kepada pemerintah berbentuk bangunan fisik untuk fasilitas umum maupun sosial.
Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, Erwin Gwinda mengaku pihaknya mencatat sudah ada puluhan gedung tinggi berdiri, terutama di pusat kota seperti Grand Kamala Lagoon, kawasan Summarecon Bekasi, dan beberapa hunian lain. Dia memprediksi akan ada lebih banyak lagi gedung pencakar langit di Bekasi.
“Mayoritas izin yang masuk memang untuk pembangunan itu untuk hunian vertikal atau apartemen,” ungkap Erwin, Kamis (26/4).
Meski demikian, Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, Erwin Gwinda mengatakan, sejauh ini belum ada pengembang yang mengajukan izin membangun gedung lebih dari 40 lantai.
Dia menjelaskan melalui peraturan daerah tentang tata ruang, Pemkot Bekasi mewajibkan kepada pengembang yang membangun gedung tinggi untuk membantu menyediakan ruang terbuka hijau, serta lahan pemakaman yang sudah ditetapkan titiknya di Bantargebang.
"Pengembang juga berkewajiban mempunya kolam retensi, serta tidak diperbolehkan menggunakan air tanah," kata dia.
Tunjang Perekonomian
Penambahan ketinggian gedung di Kota Bekasi diperkirakan amat baik menunjang bangkitnya perekonomian daerah setempat. Meskipun, ketinggian gedung setempat dibatasi hingga 40 lantai, mengacu pada peraturan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
“Sebetulnya gedung-gedung pencakar langit di Kota Bekasi masih bisa lebih tinggi lagi, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT. PP Properti, Indaryanto, Kamis (26/4).
Indaryanto menyampaikan, pihaknya saat ini memang masih mengacu pasa aturan maksimal pembangunan gedung 40 lantai di pusat Kota Bekasi. Saat ini pihaknya tengah menggembangkan kawasan hunian vertikal di Jalan KH. Noer Alie, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bernama Grand Kamala Lagoon.
Menurut dia, sejauh ini properti yang dikembangkan tersebut paling tinggi di Kota Bekasi mencapai 40 lantai, plus satu lantai untuk sky dining di Tower Emerald North. Menurut dia, sebagai perusahaan pelat merah, pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
“Restoran dengan atap terbuka kami letakan di bagian atap,” kata dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved