Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DELAPAN warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu-sabu di Anyer, Serang pada Juli tahun lalu, dijatuhi vonis pidana mati oleh Banten Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Hakim Ketua Effendy Muchtar menyebut tiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li terbukti berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Dengan menimbang pada saat penangkapan, ditemukan 51 karung yang masing-masing terdiri 18 kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 949.158 gram yang telah diuji mengandung metafetamin, Hakim Ketua Effendy Muchtar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah saat ini. Hakim Ketua juga mengatakan untuk hal yang meringankan tidak ada.
"Pemerintah tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa Indonesia," sebut Hakim Ketua dalam pembacaan vonis.
Lima terdakwa lainnya yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung disidang terpisah. Mereka juga divonis hukuman mati karena terbukti sebagai pengantar sabu seberat 1 ton di Kapal Wanderlust.
Kuasa hukum terdakwa, Juan Hutabarat, mengatakan pihak mereka menghormati keputusan majelis hakim, namun akan melakukan upaya hukum banding.
"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding. Agar apakah keputusan dari Hakim ini sudah tepat atau tidak. Artinya seperti yang sudah pernah kami sampaikan harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," tandasnya.
Dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke perwakilan Pemerintah Taiwan "Tapi kami tidak mendapatkan respon yang maksimal dari mereka artinya tidak ada perhatian khusus terhadap warganya. Walau demikian, kami tetap melakukan upaya maksimal untuk membantu para terdakwa," paparnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved