Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan jajarannya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap tahanan. Pernyataan itu menyusul pernyataan KontraS dan LBH Jakarta soal penyiksaan yang dialami para tahanan kepolisian.
"Kalau ada yang melanggar kita tindak. Reward dan punishment tetap kita berikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (26/4).
Setyo beranggapan, Polri sudah sangat konsisten untuk tidak melakukan kekerasan pada tahanan. Bahkan, kata dia, sudah ada aturan yang jelas untuk memastikan hal tersebut.
"Polri sudah konsisten. Sudah ada aturannya, sudah dibuat perkapnya. Kalaupun ada satu dua kasus ini bukan justifikasi, ini oknum. Kalau dibilang polri sudah ada aturan dan mengikuti aturan yang betul. Kalau ada satu dua kasus ya itu oknum tertentu,"kata Setyo.
Menyoal survei dari lembaga pegiat HAM. KontraS yang menyatakan 80% tahanan kepolisian mengalami kekerasan, Setyo mempertanyakan validitas survei tersebut. "Surveinya yg mana? 80% itu banyak sekali," katanya.
Sedangkan terkait kasus pemuda yang tewas di tahanan Polda papua Barat, Setyo mengaku belum tahu. "Saya akan cek dulu."
Sebelumnya, pada 24 April, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aksamenyebut 8 dari 10 orang yang diperiksa di kepolisian itu mendapatkan kekerasan dan penyiksaan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved