Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemprov DKI Empat Bulan Nunggak Uang Kompensasi Bau Bantargebang

Gana Buana
26/4/2018 16:05
Pemprov DKI Empat Bulan Nunggak Uang Kompensasi Bau Bantargebang
(Dok. MI)

PULUHAN ribu warga yang tercatat sebagai penerima uang kompensasi bau di tiga kelurahan, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, belum mendapatkan hak mereka itu selama empat bulan. Dana kemitraan statis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp202 miliar itu belum juga cair.

“Sampai saat ini dananya belum masuk kas daerah,” ungkap Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Kamis (26/4).

Ia menyampaikan, dana kemitraan statis sebesar Rp202 miliar memang kewajiban Pemprov DKI Jakarta membayar kepada pemerintah setempat. Dana ini merupakan kompensasi bau atas keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik pemerintah DKI Jakarta.

Dadang menjelaskan, selama ini pihaknya mencatat penerima dana kompensasi mencapai 18 ribu kepala keluarga (KK). Masing-masing KK mendapatkan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan. Para penerima dana kompensasi itu berasal dari Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul.

Dari informasi yang diterima Dadang, proses transfer dana kemitraan tersebut masih dalam tahap pengecekan administrasi. Karena itu pihaknya diminta untuk menunggu. “Belum tahu kapan akan ditransfer ke kas daerah,” imbuhnya.

Menurut Dadang, selain untuk kompensasi bau, dana kemitraan pun diberikan DKI Jakarta untuk sejumlah pembangunan infrastruktur khusus di wilayah Bantargebang. Di antaranya, pembangunan Puskesmas Rawat Inap, pengadaan lampu Penerang Jalan Umum (PJU), perbaikan sekolah di wilayah setempat dan lainnya.

Namun, pihaknya belum mendapatkan kabar perihal dana kemitraan yang bersifat dinamis itu. Padahal, tahun lalu pihaknya mendapatkan dana kemitraan sebesar Rp318 miliar.

“Kami masih berharap dapat pada APBD-Perubahan, sifatnya sukarela, kalau dapat ya kami bersyukur, kalau tidak dapat ya tetap kami minta,” tandas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya