Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Surat Peringatan ke Old City Cuma Soal Jam Operasional

Akmal Fauzi
26/4/2018 14:55
Surat Peringatan ke Old City Cuma Soal Jam Operasional
(Ist)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 ke diskotek Old City, Jakarta Barat lantaran melanggar jam operasional. Terkait kasus dugaan keterlibatan narkoba, Pemprov DKI masih menunggu laporan penyidikan polisi.

"Masih menunggu laporan dari polisi. Sementara kami akan berikan SP 1 karena melanggar jam operasional," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Toni Bako, Kamis (26/4)

Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima pihaknya, diskotek Old City melebihi batas waktu jam operasional saat kejadian keributan yang dilakukan tersangka Frengky Bata pada Senin (23/4) dini hari lalu.

"Ya itu kan sampai jam 03.00 lebih masih buka aturannya tidak boleh," ujarnya.

Dalam Pasal 56 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 disebutkan, waktu penyelenggaraan jenis usaha wisata hiburan malam dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00 dini hari. Kecuali, pada hari Jum’at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00 dini hari.

Sedangkan untuk dugaan peredaran narkoba di diskotek tersebut, pemprov belum ambil sikap. "Nanti akan disampaikan SP 1 sambil menunggu laporan polisi soal dugaan narkoba," ujarnya.

Kejadian keributan itu bermula saat seorang pengunjung bernama Frangky datang ke diskotek bersama tiga temannya, yaitu Marcel, Roby, dan Aliong. Mereka menuju tempat duduk di bagian bawah. Mereka lalu memesan minuman.

Frangky ribut dengan temannya sendiri. Dia memecahkan gelas dan botol di dalam diskotek. Kepada petugas keamanan diskotek, Frangky mengaku sempat ditodong senjata oleh seseorang yang berada di diskotek. Ia kemudian terlibat keributan kembali dengan orang yang tak dikenal di luar diskotek.

Akhirnya pihak pengelola diskotek Old City menghubungi Polsek Tambora. Polisi kemudian mengamankan Frangky, tapi ketiga orang temannya melarikan diri.

Dari hasil tes urine, Frangky positif menggunakan narkoba. Kepada petugas, ia mengaku mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi di dalam diskotek. Meski demikian, pengelola diskotek mengatakan, kepada mereka, Frangky mengaku memakai narkoba sebelum tiba di diskotek. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya