Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Perampokan di Taksi Daring, Grab Diminta Tanggung Jawab

Yanurisa Ananta
25/4/2018 20:40
Perampokan di Taksi Daring, Grab Diminta Tanggung Jawab
(Ilustrasi--thinkstock)

PERAMPOKAN di dalam taksi online (daring) kembali terjadi. Kali ini Sansan (24) yang menjadi korban saat menaiki taksi dari depan rumahnya di Kompleks Setia, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/4). Keluarga korban sempat meminta bantuan perusahaan aplikator Grab tapi lambat direspons.

Ketua Forum Peduli Transportasi Online (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan menilai, kejadian ini menjadi tanda bahwa keamanan taksi daring masih sangat rendah. Hal ini juga membuktikan perusahaan aplikator taksi daring yang menglola bisnis taksi daring tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengemudi taksi daring sebagai mitranya.

“Terjadinya perampokan ini juga memperlihatkan betapa pemerintah lemah dan tidak mampu mengawasi para aplikator agar memberikan keamanan bagi pengguna taksi daring," kata Azas, Rabu (25/4).

Azas mengatakan, kejahatan serupa sudah pernah terjadi di taksi-taksi daring. Pada 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makasar, dan 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung.

Pada 12 Pebruari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban dan 18 Maret 2018 l kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor.

“Dengan banyaknya presentasi kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas selain pada pengemudinya juga bertindak tegas kepada para aplikator untuk ikut bertanggung jawab atas layanan dan keamanan taksi online para mitranya,” imbuh Azas.

Menurut Azas, sudah menjadi kewajiban aplikator untuk mengawasi mitranya agar memberi layanan secara aman dan nyaman. Pihak kepolisian juga harus menempatkan aplikator sebagai tersangka, selain para pelaku atau pengemudi mitranya.

“Untuk itu kami mohon bapak Kapolri menindak dan menangkap juga aplikator tempat mitranya melakukan tindak kejahatan. Terjadinyan ini menunjukkan bahwa aplikator telah lalai mengawasi mitranya sendiri dan mengakibatkan kerugian penggunanya.” pungkasnya.

Sebelumnya, Sansan disekap oleh dua orang tak dikenal yang ada di dalam mobil taksi daring yang ia tumpangi. Pengemudi beraksi dibantu oleh dua orang temannya itu. Sansan dibawa berputar-putar selama 7 jam untuk menggadaikan seluruh harta miliknya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya