Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI protes dengan cara membuka baju mewarnai pembongkaran puluhan kios minuman keras, makanan, dan pulsa di dekat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jalan Limo Raya, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Rabu (25/4). Selain buka baju, pemilik kios minuman keras (miras), makanan, dan pulsa itu juga menyerukan penolakan mereka pada petugas.
"Pak jangan bongkar. Kami tak bisa jualan," teriak Tuminah, 33, seorang pedagang pulsa Rabu (25/4/2018). Namun petugas tetap bergeming. Dalil mengganggu kambtibmas dan lalu lintas mereka tetap membongkar lapak pedagang.
Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok, Polsek, Koramil, camat serta lurah dan pengurus rukun warga (RW) menjelaskan pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak berizin itu berdasarkan Perda Nomor: 16/2012 tentang ketertiban umum.
Setelah mendapatkan penjelasan dari tim bangunan puluhan orang pemilik kios miras, makanan dan pulsa akhirnya mengurungkan perlawanan. Mereka terlihat pasrah menyaksikan satu persatu lapak dibongkar Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan protes terbesar adalah dari pemilik kios penjual makanan dan pulsa. “Sedangkan pemilik kios miras tak banyak komplen karena menyadari dirinya telah bersalah menjual miras di lingkungan kampus," kata Yayan di area pembongkaran kepada Media Indonesia, Rabu (25/4).
Dia menjelaskan, sebanyak 23 kios di depan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran itu dibongkar Satpol PP Kota Depok lantaran berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Depok. "Mereka tidak punya izin dari kami dan ilegal," tegasnya.
Selain ilegal, Yayan mengatakan, pembongkaran kios itu juga upaya penataan bagian selatan Kota Depok. Sebab, kawasan Pangkalan Jati, Cinere itu tak indah dipandang. "Jalan Limo Raya akan kami tata untuk pedestrian dan taman kota," imbuhnya.
Pembongkaran 23 kios itu, kata dia, dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik kios. Namun menurutnya, ada sejumlah pedagang kios yang masih bertahan lantaran meyakini Satpol PP tak akan melakukan pembongkaran.
Jalur Pedestrian
Kawasan Pangkalan Jati, Cinere yang secara langsung berbatasan dengan Pondok Labu, Jakarta Selatan juga merupakan bagian dari pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Depok. Pentaan kasawan Cinere terutama di bagian selatan, menurutnya dilakukan untuk mewujudkan Kota Depok berhati nyaman.
"Lokasi dibongkarnya kios itu nanti dibangun jalur pedestrian. Pejalan kaki nanti bisa nyaman dan lalu lintas tidak macet. jalur Pedestrian akan segera kami bangun setelah pembongkaran," tutur Yayan.
Menurutnya, rencana pembongkaran kios sudah tercetus sejak Januari 2018. Pada waktu itu upaya pembongkaran belum begitu serius lantaran kawasan Pangkalan Jati, Cinere juga belum tertata seperti saat ini. "Sekarang sudah jadi tuntutan karena jalanan macet, bangunan-bangunan juga sudah bagus kami harus mengimbangi," kata Yayan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved