Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Bantah Intimidasi Bos First Travel

Tosiani
24/4/2018 15:26
Polisi Bantah Intimidasi Bos First Travel
(MI/BARY FATHAHILAH)

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membantah kabar yang beredar bahwa bos PT First Travel mendapat intimidasi dari penyidik-penyidik Polri dalam tahap penyidikan.

“Nanti bisa dikonfirmasi lagi, tapi sepengetahuan saya penyidik-penyidik sekarang tidak bisa lagi mengintimidasi,”ujar Setyo, di Jakarta, Selasa (24/4.

Setyo mengatakan, di ruang pemeriksaan selalu ada kamera CCTV sehingga proses pemeriksaan bisa dipantau, apakah benar ada intimidasi atau tidak. “Karena di ruang pemeriksaan itu ada CCTV. Nanti bisa dibuktikan,” tandas Setyo.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiganya kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya