Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK manajemen Diskotek Exotic belum menentukan sikap terkait rencana menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan izin tempat usaha mereka yang dilakukan Kamis (19/4).
"Belum tahu mau gimana nih. Kami mau ajukan gugatan. Tapi saya engga tahu apakah surat (pencabutan izin) itu bisa dianulir atau tidak di PTUN," kata Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga, Sabtu (21/4)
Opsi lain yang tengah dipikirkan pihak manajemen ialah membuka diskotek Exotic di wilayah lainnya selain Jakarta. Hal itu dinilai lebih mudah ketimbang meneruskan proses di DKI Jakarta.
"Ada opsi kami buka baru di tempat lain, tapi tidak di Jakarta. Habisnya bingung kalau di Jakarta, kaki sudah taat aturan dan ikuti prosedur, tapi malah ditutup," ujarnya.
Pihak pengelola diskotek juga mengklaim selama ini pihaknya sudah taat aturan. Selain itu, ia mengaku pihaknya taat pajak. "Artinya gini, kami sudah berusaha mengikuti ketentuan ya, apa yang disarankan pemprov sudah kami kerjakan. Ada narkoba segala sudah kita sterilkan. Tapi itu kan kami prihatin dan menyesalkan (karena ada penutupan)," jelasnya.
Pada Kamis (19/4) lalu, sebanyak 30 Satpol PP wanita dikerahkan dalam penutupan Diskotek Exotic. Petugas menempel stiker segel dan memasang garis Polisi Pamong Praja. Satuan Pol PP juga memasang spanduk pengumuman no 132/-1.757 untuk menutup dan melarang semua kegiatan usaha Diskotek Exotic mulai dari Musik Hidup, Griya Pijat, Bar, dan Diskotek. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved