Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pekan depan, Ombudsman Tagih Tindak Lanjut Tanah Abang

Nicky Aulia Widadio
19/4/2018 22:24
Pekan depan, Ombudsman Tagih Tindak Lanjut Tanah Abang
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEKAN depan, Ombudsman Republik Indonesia akan segera menagih rencana tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maladministrasi penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab bila rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan.

"Rencananya kami akan bersurat sebagai monitoring tindak lanjut LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan) terkait Tanah Abang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI, Dominikus Dalu kepada Media Indonesia, Kamis (19/4).

Pekan depan merupakan batas tenggat waktu bagi Pemprov DKI untuk menginformasikan langkah korektif mereka kepada Ombudsman. Dalam 30 hari berikutnya, rencana itu harus dieksekusi alias Pemprov DKI harus membuka kembali Jalan Jatibaru Raya seperti sedia kala.

Sejauh ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah baru menyampaikan secara lisan kepada Ombudsman bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ombudsman secara internal. Namun, belum ada langkah teknis yang diutarakan melalui pembicaraan informal tersebut.

"Mereka bilang akan koordinasi internal dengan dinas terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada kami, ketika berkunjung ke kantor kami dua minggu yang lalu," tutur Dominikus.

Dominikus berharap jawaban Pemprov DKI pada pekan depan mencakup rencana teknis Pemprov DKI untuk membuka kembali Jalan Jatibaru Raya. Sebab, bila tidak dilaksanakan dalam 30 hari berikutnya, Ombudsman akan meningkatkan status laporan mereka menjadi rekomendasi.

Bila rekomendasi tidak dituruti, Gubernur Anies Baswedan terancam dibebastugaskan. "Kalau tidak dilaksanakan dalam total waktu 60 hari, akan keluar rekomendasi dengan segala konsekuensinya," tegas Dominikus.

Ombudsman menerbitkan LAHP terkait kebijakan Anies-Sandi di kawasan Tanah Abang pada 26 April lalu. Ombudsman menyebut ada maladministrasi dari penutupan Jalan Jatibaru Raya yang kini ditempati oleh PKL untuk berjualan. Kebijakan itu dianggap melanggar hukum dan tidak kompeten. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya