Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kasus Miras Oplosan, Polisi Masih Kaji Soal Pasal Pembunuhan Berencana

Akmal Fauzi
19/4/2018 22:11
Kasus Miras Oplosan, Polisi Masih Kaji Soal Pasal Pembunuhan Berencana
(ANTARA)

MABES Polri masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka kasus miras oplosan. Wacana itu muncul menyusul banyaknya korban jiwa akibat menenggak miras oplosan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto mengatakan, penerapan pasal seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP itu memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.

"Nanti tergantung bukti-bukti maupun keterangan yang didapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang meracik seperti apa," ujar Ari Dono, Kamis (19/4)

Keterangan itu diperlukan untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan pelaku meracik miras tersebut. "Si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja. Itu masih kami gali," kata Ari

Kasus miras oplosan sebelumnya juga mendapat atensi khusus dari Wakapolri Komisaris Jendral Syafruddin. Ia meminta jajaran kepolisian tidak mentolelir peredaran miras oplosan. Ia juga memerintahkan agar jajaran kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pengedar miras oplosan mematikan ini.

"Kasusnya berikan hukuman yang maksimal, tapi masalahnya diselesaikan," kata Syafruddin beberapa waktu lalu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya