Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa menteri kabinet kerja dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan itu menitik beratkan pada pencabutan moratorium yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam pencabutan moratorium yang telah dilakukan.
Dalam surat Menko Kemaritiman Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi teluk Jakarta, sudah sesuai dengan prosedur.
"Kami ingin mengetahui adanya kepatuhan hukum para pejabat. Kemudian kami menanyakan yang bersangkutan menjabat seperti apa. Setelah kami cek sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Menteri yang telah diminta keterangan penyidik yakni, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Mereka diperiksa di kantornya masing-masing.
Pengusutan kasus ini berawal dari dugaan adanya korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp3,1 juta per meter persegi.
Selain menteri, polisi telah memeriksa pejabat yang berkaitan dengan reklamasi diantaranya Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansahserta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. (OL-5)
Saat ditanya mengenai adanya dugaan korupsi dalam penetapan NJOP itu, Argo enggan menjawab. "Nanti aja ya. Kita tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku, pemeriksaan terhadap para menteri itu dilakukan untuk mengetahui terkait aturan pencabutan moratorium.
"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved