Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Orang tua Korban Cabut Laporan, Kasus Penelanjangan Tetap Diproses

Gana Buana
19/4/2018 21:56
Orang tua Korban Cabut Laporan, Kasus Penelanjangan Tetap Diproses
(thinkstock)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Metro Kota Bekasi tetap akan memproses kasus aksi main hakim berupa penelanjangan dan pengarakan yang dilakukan MN terhadap dua orang bocah hingga naik ke meja hijau.

Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan, kasus akan tetap diproses meskipun orang tua AJ, salah satu korban mencabut laporannya. Sebab, kasus yang dialami AJ bukan perkara delik aduan.

“Sementara untuk kasus dugaan pencurian, polisi masih mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menggali keterangan saksi,” ungkap Indarto, Kamis (19/4).

Indarto menilai, pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku persekusi di wilayah setempat bisa menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi. Meski demikian, dia mengaku belum menerima informasi adanya pencabutan laporan polisi yang dilakukan kedua belah pihak.

"Saya belum mendengar pencabutan laporan, yang saya dengar keduanya sempat menggelar musyarawarah,“ jelas Indarto.

Orangtua bocah berinisial AJ, Sudirman, pada Rabu (18/4) petang, akhirnya sepakat mencabut laporan tentang kasus penelanjangan di Kampung Rawa Bambu Besar, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Keluarga AJ mencabut laporan dugaan pengeroyokan, sementara keluarga pelaku mencabut laporan dugaan pencurian yang dilakukan bocah tersebut atas desakan keluarga pelaku MN yang berniat akan melaporkan balik AJ dan kedua temannya yang dituding mencuri jaket kerabat MN--awal dari kejadian main hakim tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya