Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum mengambil langkah tegas untuk menghentikan swastanisasi air di Ibukota. Hingga kini, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masih mengkaji draft restrukturisasi kontrak antara Perusahaan Air Minum Daerah (PAM) Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Segera dan itu akan langsung ditangani oleh Pak Amin Subekti (Ketua TGUPP) dan Rikrik (anggota TGUPP). Nanti mereka yang akan sampaikan hasil kajiannya," tutur Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/4).
Namun, Sandiaga tidak menyebut tenggat waktu untuk pengkajian draft tersebut. "Nggak ada, saya bilang lebih cepat lebih baik, karena semakin cepat ada kepastian juga untuk investasinya berjalan," ucapnya.
Dia menjanjikan Pemprov DKI akan menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk menghentikan swastanisasi air di DKI Jakarta. MA juga memutuskan mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992. Menurut MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Sandi menuturkan, tingkat akses air bersih di Jakarta saat ini baru sekitar 60 persen dari seluruh warga DKI. Dia ingin dalam masa jabatannya tingkat akses air bersih mencapai 80 persen.
"Kita ingin dorong agar segera ditingkatkan bagaimana akses air bersih ini. Di akhir tahun 2022, kami mau akses air bersih naik jadi 80 persen," ungkapnya.
Pada Oktober 2017 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar Pemprov DKI Jakarta memerintahkan penyetopan kontrak kerja sama dua operator swasta tersebut. MA dalam putusan itu menyebut, kerja sama antara PD PAM Jaya dan dua mitra swastanya sejak 6 Juni 1997 itu tidak meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Jakarta.
Kerja sama PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta itu pun dinilai MA telah melanggar Perda No 13/1992 tentang PAM DKI Jakarta sehingga Pemprov DKI diperintahkan memutuskan kontrak PAM dengan keduanya.
Desakan masyarakat untuk segera menghentikan swastanisasi air kian menguat pascaputusan itu. Dalam pertemuannya dengan gubernur pada Kamis (22/3), Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak agar putusan MA segera dilaksanakan.
Namun, pemprov hanya merespon putusan MA itu dengan rencana merekstrukturisasi kontrak kerja sama. Pada 21 Maret, penandatanganan kontrak yang telah direstrukturisasi itu urung dilaksanakan karena Anies menjanjikan poin-poin pada draf restrukturisasi akan dikaji ulang oleh TGUPP. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved