Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI menjelang eksekusi, seribu pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok mulai melakukan peningkatan aktivitas pengamanan dengan mendirikan posko tolak eksekusi. Posko itu untuk menghalau tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Eksekusi besok, Kamis (19/4), merupakan ekskusi kedua kalinya setelah gagal pada 2016. Namun diperkirakan eksekusi hari ini bakal kembali sulit. Pasalnya warga dari berbagai elemen sejak dua hari lalu sudah mendirikan posko dan siap mengerahkan ribuan anggotanya untuk menolak dilakukan pembongkaran.
Rencananya, ratusan personil kepolisian akan dikerahkan untuk menjaga lokasi pasar agar eksekusi hari ini berjalan lancar. Namun warga dan pedagang berjanji hari ini akan mempertahankan Pasar Kemiri Muka.
Kepala Tata Usaha Pasar Kemiri Muka Kota Depok Rio mengatakan pedagang mendirikan beberapa posko di bagian depan, belakang, serta samping kiri, dan kanan pasar. “Posko tersebut akan siaga selama 24 jam dan dijaga secara bergantian oleh internal pedagang," kata Rio, Rabu (18/4).
Tujuannya, kata Rio, agar alat berat tidak masuk ke lokasi dan PN Kota Depok tidak membacakan putusan pengosongan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Amiruddin, salah satu pedagang sayuran Pasar Kemiri Muka mengaku telah siap mempertahankan keberadaan Pasar Kemiri Muka. Terlebih ada ribuan pedagang yang tidak jelas nasibnya, jika pasar yang identik dengan Depok itu akan digusur.
“Jika tetap dilakukan eksekusi, ribuan pedagang yang ada akan di kemanakan. Terlebih, mau memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Harus dipikirkan nasib kami," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tange Allo berjanji akan melakukan koordinasi dengan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) minimal menunda eksekusi tersebut. “Kami akan melakukan negoisasi dengan PT PJR, bahwa Pasar Kemiri Muka itu harus tetap dipertahankan sebagai pasar tradisional. Tetapi, dengan ditata menjadi lebih rapi lagi. Jangan ada penggusuran," tuturnya.
Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke PN Kota Depok, Polres Kota Depok, dan Pemkot Depok untuk melakukan penundaan eksekusi. Ia berharap agar surat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan dalam menunda eksekusi.
"Pokoknya mereka harus dipertahankan. Mau relokasi kemana, ada lahan atau tidak. Saya tidak berfikir ada relokasi, mereka harus dipertahankan,” pungkas Hendrik.
Ketua PN Kota Depok Sobandi menegaskan eksekusi tetap dilaksanakan, tak akan terpengaruh tekanan dari pihak siapapun. “Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad datang ke kantor saya minta agar eksekusi ditunda. Namun pengadilan tetap akan melakukan eksekusi karena ini perintah undang-undang," pungkasnya.
Dalam perkara Pasar Kemiri Muka, tegas Sobandi Pemerintah Kota Depok kalah tarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, dan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung 3-0. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved