Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Resmob Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap TRM, 42, yang memerkosa anak kandungnya, TA, 15. Pelaku mengaku telah lima kali melakukan perbuatan tersebut, sejak korban umur 10 tahun.
"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara," ujar Mustakim usai rilis barang bukti dan pelaku di Polsek Penjaringan, Rabu (18/4).
TRM ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya memperkosa anak kandungnya. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, mengatakan ibu korban melaporkan TRM ke Polsek Penjaringan pada 19 Maret 2018.
Polisi menangkap TRM di rumah kontrakannya di Jalan Lele, Teluk Gong, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/4). TRM dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini kan lex specialis jadi cukup berat juga ancamannya," ia menambahkan.
Mustakim menjelaskan, saat beraksi TRM menegak minuman keras lebih dahulu dan saat kondisi sedang sepi. Kadang ia membekap TA kalau korban sedang tidur.
TRM juga melontarkan kata-kata ancaman untuk menguasai TA, seperti diancam akan diusir, tidak diakui sebagai anak, dan lain-lain. Karena orangtua TA telah bercerai sejak 2014, korban selama ini tinggal sama ibu atau kakeknya. TA adalah anak ketiga dari tiga bersaudara. Kakak korban dua-duanya laki-laki
"Sering ditelp oleh bapaknya disuruh datang dengan alasan mau dikasih biaya sekolah, baju, celana," kata Mustakim.
TA memutuskan berhenti bersekolah karena sering merasa kesakitan yang membuat aktivitas belajarnya terganggu. "Terakhir SMP kelas II dia keluar. Bapaknya di Pondok Gede, ibu dan kakek di Tangerang," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved