Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

BPTJ Mau Ganjil Genap Ditambah Jam, DPRD Tagih Kajian

Yanurisa Ananta
18/4/2018 16:55
BPTJ Mau Ganjil Genap Ditambah Jam, DPRD Tagih Kajian
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BADAN Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan sistem ganjil-genap di Jakarta ditambah waktu pemberlakuannya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya direncanakan bakal duduk bersama untuk membahas hal ini.

DPRD DKI Jakarta menilai harus ada kajian terlebih dahulu sebelum usulan itu bisa diaplikasikan. Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pihak-pihak terkait perlu memeriksa kebutuhan di lapangan secara langsung. Jangan sampai kebijakan diterapkan tanpa adanya kebutuhan.

"Kita perlu dapatkan kajiannya dulu kalau memang ini bagian dari cara mengatasi masalah. Dites dulu apakah dengan ganjil-genap betul-betul melancarkan arus kendaraan selama satu atau dua bulan," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/4).

Hingga saat ini DRPRD belum mengantongi penjelasan baik dari Dishub atau Dirlantas Polda Metro Jaya terkait dengan penambahan waktu ganjil-genap. Suhaimi menekankan selain dibutuhkan kajian, pada dasarnya masyarakat Jakarta lebih membutuhkan transportasi umum yang ramah sebagai solusi.

"intinya masyarakat itu harus diberikan kemudahan jadi dari satu sisi solusi kemacetan tapi ada solusi lainnya. Misalnya, bagaimana caranya supaya mereka suka pakai kendaraan umum? misalnya, dengan OK-Otrip," jelas Suhaimi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah pun enggan menjelaskan lebih detail lantaran wacana belum dibicarakan dengan matang di forum lalu lintas yang rutin dilakukan bersama Dirlantas PMJ.

"Usulan kan boleh-boleh saja. Kalau efektivitasnya bagus ya kenapa tidak? tetapi kan bukan kita yang memutuskan. Diputuskan bareng-bareng," ujar Andri.

Sebelumnya, BPTJ berencana menambah waktu penerapan ganjil-genap satu jam lebih awal. Jika biasanya ganjil-genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, maka BPTJ mengusulkan dimulai lebih cepat dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Andri menambahkan, apabila kebijakan hendak diterapkan secara otomatis dibutuhkan payung hukum. Ia sendiri belum tahu apakah penambahan serupa juga akan berlaku di sore hari.

"Kalau areanya mah ya itu-itu saja. Cuma waktunya yang ditambah. Kan sekarang dari jam 07.00 sampai 10.00, diusulkan dari 06.00 sampai jam 10.00. Sorenya sepertinya tidak," tambah Andri. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya