Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kian marak di Kota Depok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menduga ada koordinator yang membawa dan mengatur mereka di sejumlah lampu merah atau persimpangan jalan.
"Kedatangan para PMKS ini membuat Kota Depok jadi terlihat kumuh. Mereka pun terus saja berdatangan. Oleh karena itu, kita mau tangkap koordinatornya supaya PMKS disini tidak terus bertambah," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, kemarin.
Dia mengatakan Satpol PP telah menangkap sejumlah PMKS ditangkap di beberapa pertigaan lampu merah di Kota Depok. PMKS seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen itu, kata dia, disebabkan adanya oknum atau koordinator.
Untuk mengamankan Kota Depok dari kedatangan PMKS, terutama menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya telah menyiagakan 10-20 personel di satu wilayah. Satpol PP telah memperkirakan titik-titik yang rawan pengemis musiman selama Ramadhan.
"Diperkirakan selama Ramadan, PMKS itu akan muncul di tempat-tempat ramai. Jumlah personel tersebut bisa berubah, tergantung kebutuhan di lapangan. Apabila dibutuhkan lebih banyak petugas Satpol PP, maka kita akan tambah lagi jumlahnya," lanjutnya.
Para petugas Satpol PP, menurutnya, akan terus berpatroli mengelilingi wilayah-wilayah yang rawan PMKS. Jika ditemukan adanya PMKS, petugas akan mendatanya. Dengan adanya data PMKS yang telah terdata, lanjutnya, maka Satpol PP akan mengetahui PMKS mana yang mengulangi praktek di jalanan dan telah menjadikannya sebagai profesi. "Jika terbukti berturut-turut melanggar surat pernyataaan masuk ke pembohongan akan dipidanakan," ujar Yayan.
Ancaman pidana itu diberlakukan jika, berdasarkan catatan petugas, PMKS tersebut melanggar tiga kali berturut-tutr. Aturan itu diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008. Pelanggaran Pasal 9 ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50 juta. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved