Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI main hakim sendiri yang kembali terjadi di Bekasi pada Minggu (8/4) dinilai sebagai sebuah penyakit masyarakat yang perlu dikaji akarnya. Aksi penelanjangan di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Kota Bekasi yang menimpa dua remaja di bawah umur kian menegaskan perlunya perhatian tegas dari pemerintah dan penegak hukum, agar kasus serupa tak terulang.
"Polisi sebagai aparatur pasti punya intelejen yang harus bisa meredam hal seperti ini agar tidak terjadi lagi," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Pada Minggu (8/4) pukul 01.30 WIB, dua remaja AJ, 13 dan HL, 13 diduga telah dikeroyok, ditelanjangi dan diarak karena dituding mencuri jaket tetangga mereka di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Topo menilai, aksi beringas warga ialah imbas dari kemarahan atas tindak kriminal yang marak belakangan ini. Di sisi lain, hukum dinilai warga, tidak dapat diandalkan. "Apalagi seringkali pelaku kejahatan tidak dihukum sesuai dengan harapan mereka," imbuhnya.
Hal itu senada dengan pengakuan AN alias Nur, 40, eksekutor, pelaku penelanjangan yang sudah ditangkap. Ia mengaku memergoki HL dan AJ tengah mengambil jaket milik mertuanya, Halim.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku nekat mengeroyok dan menelanjangi korban lantaran rasa kesal yang akumulatif. Selama ini, menurutnya, warga kampung itu sering kehilangan barang yang mereka anggap berharga, seperti kaca spion mobil. Amarah warga pun memuncak ketika menangkap basah orang yang diduga sebagai maling.
"Perlu dilakukan upaya edukasi masyarakat untuk mencegah hal serupa terjadi kembali," tegas Topo.
Penyakit sosial
Sosiolog dari Universitas Islam 45 Bekasi, Hamludin menilai aksi main hakim sendiri di Bekasi sebagai penyakit sosial yang perlu segera diatasi. Pasalnya, aksi semacam ini bukan baru sekali terjadi sana.
Sebelumnya, pada 1 Agustus tahun lalu, warga Kampung Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi bahkan membakar seorang pria hidup-hidup. Muhammad Al Zahra alias Zoya tewas dibakar warga karena dicurigai akan mencuri speaker musala.
"Dari peristiwa itu, masyarakat perlu belajar fenomena yang menyangkut hukum itu harus dilihat dari fakta terang dulu. Kalau masyarakat curiga, bisa saja mereka ambil tindakan dengan menahan pelaku. Ini adalah upaya sambil menunggu pihak kepolisian datang. Aparatur juga, jangan sampai kalah dengan provokasi massa," ujar Hamludin.
Ia menekankan peran aparatur di lingkup rukun tangga dan rukun warga penting ketika penahanan sementara itu dilakukan, agar menjaga tidak terjadi provokasi massa. "Ini melibatkan aparatur di lingkup RT/RW sampai kelurahan."
Satu dari tiga orang eksekutor aksi main hakim sendiri itu sudah ditangkap polisi. Selain AN, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang melarikan diri. "Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Jadi, ini bukan delik aduan, artinya tanpa ada aduan pun akan kita proses," ujar Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Indarto.
Sejauh ini polisi baru menerima laporan soal aksi main hakim sendiri terhadap AJ dan HL dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota. Sedangkan laporan dugaan pencurian, hingga kini belum mereka terima.
"Sementara ini kita fokus pada penyelidikan persekusinya. Untuk kasus pencuriannya sedang kita dalami, kalau terbukti, akan kita lihat juga pidana maksimumnya," kata dia. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved