Gencarkan Berantas Alkohol Oplosan

Gana Buana
09/4/2018 10:30
Gencarkan Berantas Alkohol Oplosan
(MI/GANA BUANA)

SEBANYAK tujuh pemuda asal Kota Bekasi meninggal dunia seusai menenggak miras oplosan. Dalam menyikapi fenomena yang berulang ini, pemerintah diminta fokus dalam pemberantasan minuman keras oplosan dan minuman beralkohol ilegal.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra mengingatkan, kebijakan pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol resmi justru membangkitkan pasar gelap peredaran miras. Opsi pemerintah semestinya lebih menggencarkan pemberantasan peradaran miras oplosan.

"Langkah pemerintah mengurangi konsumsi minuman beralkohol sudah tidak efektif karena pasar konsumen mi-numan beralkohol di Indonesia tetap ada," ungkap Sugiyanto, akhir pekan lalu.

Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama, kata dia, menaikkan bea impor minum-an beralkohol kategori B dan C menjadi 150% dari nilai ba-rang yang diimpor.

Kedua, pembaruan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu melalui daftar negatif investasi (DNI). Ketiga, pemberlakukan pelarangan penjualan minum-an beralkohol di minimarket dan toko pengecer lain agar minuman beralkohol jauh dari masyarakat.

Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayahnya. "Ironisnya, alih-alih menjauhkan konsumen dari minuman beralkohol, pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke pasar gelap," jelas dia.

Dari pembelian minuman keras di pasar gelap, kata dia, konsumen tidak memuaskan hasrat sekaligus mendapatkan miras dengan harga yang lebih terjangkau.

Padahal, selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga cenderung dikonsumsi dalam jumlah banyak karena berharga murah.

Intensif

Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Anshori, menyatakan pihaknya akan mengintensifkan kegiatan pemantauan kawasan setelah tewasnya tujuh warga akibat minuman keras oplosan.

"Kita akan berpartisipasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi dalam usaha menjaring miras di 12 kecamatan," papar Anshori.

Menurut dia, pihaknya bersinergi dengan kepolisian dalam mengatasi persoalan miras ilegal. Pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan jika dikonsumsi.

Menurut hasil survei Kementerian Kesehatan, proporsi konsumen minuman beralkohol dari keseluruhan konsumen jenis minuman lainnya di Indonesia pada 2014 ada sekitar 0,2%, atau setara 500 ribu penduduk.

Sementara itu, volume konsumsi alkohol tercatat di Indonesia diperkirakan Badan Kesehatan Dunia pada 2014 sebesar 0,1 liter per kapita, salah satu yang terkecil di dunia.

Namun, dari segi konsumsi per kapita, untuk alkohol ilegal, jumlahnya diperkirakan lima kali lebih tinggi, yaitu sekitar 0,5 liter per kapita. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya