Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi I Wayan Suparmin, terpidana penggelapan sertifikat tanah hak milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Suparmin merupakan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan ke Suparmin pada 13 April 2016. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 231/PID/2015/P.T.DKI tanggal 16 November 2015.
RS Sumber Waras didirikan PSCN (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Seiring waktu, terjadi pemindahan kepemilikan dari PSCN ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962.
Pihak bank kemudian menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras ke Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW dengan ketua Kartini Muljadi-perempuan terkaya di Indonesia.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto menjelaskan, awalnya dalam kasus penggelapan itu, Suparmin divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 1 tahun 6 bulan pada September 2015.
"Kemudian dia (Suparmin) banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim saat itu memutuskan lepas jeratan karena kasus itu dinilai kasus perdata bukan pidana," kata Teguh di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (22/3)
Jaksa, kata Teguh, langsung mengajukan kasasi ke MA. Saat itu hakim menilai Suparmin bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan pada April 2016.
"Setelah itu dia (Suparmin) menghilang. Bahkan sempat mengajukan PK (peninjauan kembali) ke PN Jakarta Barat setelah putusan MA. Cuma enggak berani muncul dia takut langsung ditahan," ujarnya
Dalam perjalanannya, Suparmin bahkan sempat melarikan diri ke Thailand pada Maret 2017. Hingga akhirnya Suparmin menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat pada Rabu (21/3) lalu.
"Kami sudah mencari bahkan telah dilakukan pencekalan.Menjelang imlek kemarin dia kembali ke Indonsia makanya dia diburu lagi dan akhirnya menyerahkan diri," kata Teguh
Teguh mengatakan, Suparmin saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses hukuman.
"Dia meminta di LP Sukamiskin dengan pertimbangan sudah sakit-sakitan dan keluarga besar ada di Bandung. Maka kami kirim ke sana," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved