Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PERATURAN Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dikeluhkan para pengusaha. Aturan pemberian sanksi terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Dalam pergub berisi 61 pasal itu, sanksi pencabutan TDUP dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, maupun tahap penghentian sementara kegiatan usaha. Hal itu diatur pada Pasal 54 ayat 1 Bagian Kedua.
Perbedaan lain yang mencolok ialah aturan sanksi menyeluruh bagi tempat-tempat usaha yang memiliki satu induk. Artinya, jika ditemukan pelanggaran di salah satu anak usaha, TDUP seluruh usaha akan langsung dicabut.
Pada Pasal 33 disebutkan, izin usaha yakni tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diberikan satu dokumen induk usaha. Jika sebelumnya pihak manajemen induk harus mengajukan TDUP tiap-tiap unit usahanya, kini tidak lagi demikian.
“Nanti cukup satu induknya hotel. Pendukung hotel, ada karaoke, spa. Cukup satu TDUP saja,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi.
Jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usaha, lanjutnya, izin induk usaha tersebut akan dicabut.
Menurutnya, upaya itu dilakukan agar pihak manajemen waspada terhadap semua jenis usahanya. “Kalau ada pelanggaran, dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan, ya ditutup semua,” tegas Edy.
Senada, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako menjelaskan yang menjadi acuan pemberian sanksi ialah induk usahanya, bukan lokasi gedungnya.
“Kalau dalam satu gedung ada beberapa unit usaha satu manajemen, ditutup semuanya. Tapi jika ada yang beda manajemen, ya yang dicabut izin usaha dari manajemen yang melanggar saja. Dilihat dari yang melanggar saja,” jelas Toni, kemarin.
Pemberitaan jadi bukti
Hal lain yang baru dalam pergub itu ialah tentang pembuktian adanya peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan. Dalam bagian Kedua Pergub, Pasal 54 disebutkan, pemberitaan media massa bisa jadi dasar atau bukti pertimbangan dijatuhkannya sanksi.
Selain peredaran narkoba, jenis pelanggaran lain yang mendapatkan sanksi serupa ialah praktik prostitusi dan perjudian. Hal itu tercantum di dalam Pasal 55 dan 56.
“Iya benar cuma kami masih buat dan bahas juklaknya (petunjuk pelaksanaan) untuk terapkan pergub itu. Tunggu saja, belum selesai. Ini masih panjang,” kata Toni Bako.
Dalam juklak itu, kata Toni, akan dikaji batasan pemberitaan yang bisa dijadikan alat bukti untuk menutup tempat hiburan.
“Kami masih buat batasannya, misalnya dari media kredibel, atau disertai visual atau foto itu masih dikaji. Enggak main sembarangan dijadikan dasar, tingkat kebenarannya juga dikedepankan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet mempertanyakan poin-poin dalam pergub, terutama ihwal pasal yang menyebut pemberitaan media bisa dijadikan dasar untuk menutup atau mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan.
“Ini menyudutkan pengusaha hiburan. Masak dengan pemberitaan bisa langsung ditutup. Pembuktian itu harus didahulukan dengan penyelidikan mendalam benar atau enggak informasi tersebut,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Hal lain yang dikeluhkan pengusaha ialah sanksi yang diterapkan ke induk usaha. “Sudah lah bisa didasari pemberitaan media, lalu ditutup semua induk usahanya. Tentu kami juga akan perketat lagi pengawasan, tapi perlu ada pembuktiannya,” ujarnya. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved