Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Periksa Juga Kepala PN Tangerang

Sumantri
14/3/2018 19:27
Periksa Juga Kepala PN Tangerang
(Ist)

DITANGKAPNYA sejumlah hakim dan panitera pengganti di pengadilan negeri di Indonesia, menjadi bukti lemahnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu disampaikan Abdul Hamim Zauzi dari Aliansi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Kota Tangerang, Banten. Ia menyoroti ditangkapnya hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Amalia oleh KPK, Senin (12/3).

Salah satu buktinya, kata Abdul Hamim, Pengadilan Tinggi Banten, sampai saat ini belum mengetahui secara persis apakah PN Tangerang sudah memberlakukan adanya laporan satu pintu.

"Setelah saya cek, Pengadilan Tinggi Banten selama ini beranggapan bahwa pelayanan laporan satu pintu di pengadikan ini sudah di berlakukan," kata Abdul Hamim, Rabu (14/3).

Padahal faktanya tidak demikian. Laporan itu bisa dilakukan para pencari keadilan di semua loket. Sehingga riskan terjadi kesepakatan yang kurang baik antara pencari keadilan dan para hakim maupun panitera pengganti, untuk memenangkan sebuah kasus yang sedang dihadapi.

"Ini menjadi bukti pengawasan yang dilakukan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung lemah. Bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali," paparnya.

Ia mengusulkan pemerintah harus mendirikan lembaga independen yang khusus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum di semua pengadilan.

"Lembaga pengawasan bisa diambil dari mana saja, misalnya Komisi Yudisial yang selama ini kurang difungsikan," tuturnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Erlangga Swadiri dari Lembaga Bantuan Hukum Kota Tangerang. Ia menambahkan masih terjadinya penangkapan terhadap hakim dan panitera pengganti karena selama ini pengawasan sangat minim.

Sehingga di antara hakim dan panitera pengganti dapat melakukan interaksi dengan pihak yang sedang menjalani kasus peradilan di PN.

"Ini bukan rahasia umum lagi. Apalagi di PN Tangerang panitera pengganti bisa saja blak-blakan dengan pengacara atau pencari keadilan untuk menegosiasikan adanya salah satu kasus," ungkap Erlangga.

Erlangga menegaskan, seharusnya yang diperiksa dalam kasus OTT tersebut termasuk Kepala PN Tangerang Muhammad Damis. Mengingat dalam melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu, pihak PN Kota Tangerang enggan dikonfirmasi terkait OTT yang dilakukan KPK tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya