Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyelidikan (SP lidik) sebagai tindak lanjut atas laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ihwal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Surat penyelidikan sudah diterbitkan dan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, kemarin.
Polisi pun mulai menyelidiki laporan tersebut. Rencananya, penyidik akan terlebih dulu memanggil pelapor dan menyusul memanggil Anies.
“Kami panggil pelapor dulu untuk menjelaskan duduk persoalannya, baru nanti pihak-pihak lain, termasuk terlapor,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik juga akan meminta pendapat ahli untuk mendalami permasalahan hukum dari laporan tersebut.
“Dalam tahap penelitian dan penyelidikan itu, penyidik akan mengklarifikasi pihak-pihak yang berkompeten. Misalnya, nanti kita akan mencari klarifikasi dari pelapor itu. Yang kedua, nanti saksi-saksi yang terkait siapa saja, nanti ada juga saksi ahli yang kami periksa. Tentunya, terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor,” katanya.
Setelah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor, tambah Argo, baru akan diketahui apakah kebijakan penutupan jalan itu mengandung unsur pidana atau tidak. “Setelah itu nanti baru kita lihat, apakah laporannya itu bisa menunjukkan adanya unsur pidana atau tidak,” ucapnya.
Argo belum bisa memastikan kapan Anies akan diperiksa penyidik. “Kan pelapor saja belum kami periksa. Kami periksa dulu, step by step. Maka itu nanti kita periksa saksi ahli, kira-kira apakah yang dilakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tandasnya.
Tanpa payung hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jalan itu ditutup untuk digunakan pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangan.
Jack membuat laporan itu bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2018.
Ada beberapa alasan Jack melaporkan Anies. Salah satunya karena hingga saat ini kebijakan itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, dengan kata lain tidak adanya peraturan daerah ataupun peraturan gubernur dalam pelaksanaannya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku sudah mengira sejak awal kebijakan penutupan jalan itu akan berujung pada proses hukum.
“Wajar jika Anies dilaporkan. Kebijakannya itu melanggar hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan penutupan jalan itu sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga keberpihakan untuk keadilan.
“Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati. Namun, yang kita lakukan ialah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan,” kata Sandiaga dalam sebuah kesempatan.
Ia mengaku bahkan telah mendapat laporan bahwa tingkat kemacetan menurun setelah dilakukan penataan PKL Tanah Abang diberlakukan sejak Desember silam. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved