Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polda Siapkan Pemanggilan Anies Baswedan

MI
27/2/2018 09:11
Polda Siapkan Pemanggilan Anies Baswedan
(Dok.MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan karena menutup sebagian ruas Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Cyber Indonesia terhadap Anies tersebut. Namun, sebelum menghadirkan Anies, pihaknya mesti memeriksa para saksi, ahli, serta pelapor.

“Kita akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Akan tetapi, pemanggilan Pak Anies akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dikeluarkan penyidik,” kata Adi di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin (Senin, 26/2).

Nantinya, kata dia, pelapor akan dipanggil terlebih dulu untuk mempresentasikan keterangan dari laporan tersebut. Itu dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan dari penutupan Jalan Jati Baru.

Apabila hasil keterangan pelapor tersebut menunjukkan bukti-bukti yang mendukung dugaan terjadinya tindak pidana, baru setelah itu Anies akan dipanggil. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sekarang masih tahap penyelidikan, menyelidiki ada-tidaknya dugaan pidana dalam kasus tersebut,” jelas dia.

Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan, penyidik tidak akan menunda untuk memanggil saksi yang terkait dengan alih fungsi jalan tersebut. Namun, penyidik harus melalui prosedur hukum dengan meneliti laporan yang dilayangkan.

“Ketika sprindik sudah dikeluarkan, langsung akan kami panggil. Kalau sudah ada, pekan ini juga kami panggil,” cetusnya.

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan atas kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.

Jack menjelaskan laporan itu dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai landasan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan Anies itu bertentangan dengan Pasal 12 UU No 38/2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar. (Sru/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya