Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH akan membatasi jumlah kendaraan yang boleh melintas di gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret. Hal itu terpaksa dilakukan karena dua gerbang tol itu sejak lama menjadi langganan macet parah.
“Pemerintah sejak tujuh bulan lalu telah mengkaji sekaligus melaksanakan uji coba untuk memecahkan kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Kami ingin mengajak masyarakat beralih untuk menggunakan kendaraan umum melalui tiga kebijakan yang akan berlaku mulai 12 Maret,” terang Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin (Kamis, 22/2).
Tiga kebijakan itu, yakni penerapan sistem ganjil-genap di gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pembatasan jumlah kendaraan angkutan barang, dan penerapan jalur khusus bus dan barang di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah proyek pembangunan light rail transit (LRT) rampung.
“Nanti kendaraan umum hanya boleh di lajur pertama atau paling kiri. Lalu, jalur khusus angkutan barang yaitu di lajur kedua dari kiri,” imbuh Bambang.
Pembatasan kendaraan roda empat melalui skema ganjil-genap berlaku selama hari kerja, mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Kebijakan itu tak berlaku di hari libur nasional, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dinas, pejabat negara, dan internasional.
Untuk pengendara yang tidak bisa melintas karena penerapan skema itu, pemerintah akan menyiapkan 60 bus PPD di sekitar gerbang Tol Bekasi Barat dan puluhan bus di sekitar gerbang Tol Bekasi Timur.
“Harapannya agar masyarakat juga jadi terbiasa menggunakan kendaraan umum. Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan hanya di gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Untuk gerbang tol lain, nanti kita lihat lagi. Namun, sejauh ini kemacetan terparah terjadi di dua gerbang itu dan tercatat rata-rata dipenuhi 4.400 kendaraan tiap jamnya,” terang Bambang.
Penerapan tiga skema pembatasan itu, sambungnya, untuk meningkatkan kecepatan di ruas Tol Jakarta-Cikampek menjadi 48,45 km/jam dari saat ini 32,34 km/jam. (Cah/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved