Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENANGKAPAN sederet nama selebritas yang hanya berujung proses rehabilitasi narkoba dianggap akan mementahkan efek jera. Para aktivis antinarkoba pun khawatir pengaturan pemberian rehabilitasi menjadi ‘ladang bisnis’ bagi orang dalam di instansi terkait.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Danianto menuturkan Tim Assessment Terpadu (TAT) memiliki peran penting untuk menentukan tersangka bisa direhabilitasi atau sebaliknya, diberi hukuman kurungan penjara.
“Mereka melakukan analisis berkesinambungan, awal sekali dua lalu terus-menerus. Jika saat ditangkap ditemukan barang bukti tidak sampai 1 gram, tapi di kamarnya ada timbangan, ada indikasi lain yang lebih serius. Maka harus ada kajian lain lagi, termasuk soal rehabilitasi tadi,” paparnya, kemarin.
Eko menampik jika proses pemberian rehabilitasi dilakukan tanpa proses hukum semestinya. “Tidak mungkin diberikan rehabilitasi jika ternyata, setelah didalami, tersangka tidak hanya pecandu. Tentu kami akan mengembangkan kasus itu,” tegasnya.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyanriatmo mengatakan pemberian rehabilitasi tetap menjadi keputusan hakim. Dalam proses penyidikan kasusnya, lanjut Sulis, dilakukan pendalaman indikasi terhadap penggunaan narkoba oleh tersangka.
“Tetap dilakukan penilaian oleh tim khusus, apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, tergantung dari barang bukti dan analisis pendalaman yang dilakukan,” imbuhnya.
Sulis pun menuturkan, selama ini pihaknya menjalankan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, serta keputusan bersama (SKB) tujuh lembaga dan kementerian, yakni BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.
“Di dalam aturan itu jelas bahwa rehabilitasi wajib diberikan. Tapi bisa juga dijerat dengan Pasal 127 UU Narkoba, diberikan vonis hukuman kurungan lalu bisa direhabilitasi,” jelas Sulis, kemarin.
Dalam SKB tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang diketukpalukan pada 2014 itu disebutkan, rehabilitasi diberikan kepada pecandu narkotika, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pemberian rehabilitasi diatur perundangan dan aturan lain yang mengikat. “Polisi tidak bisa memberikan rehabilitasi itu. Semua ada aturannya. Tidak bisa kami memutuskan,” tuturnya. (Sru/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved