Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pingpong Wewenang soal PMKS Madat

Sri Utami, Nicky Aulia Widadio
20/2/2018 10:14
Pingpong Wewenang soal PMKS Madat
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai memiliki kewenangan lebih untuk memutus rantai peredaran obat penenang di kalangan gelandangan di Ibu Kota. Obat keras itu diduga tidak hanya dikonsumsi gelandangan dewasa, tapi juga bayi dan anak-anak.

Pihak kepolisian menilai pokok permasalahan dari masalah itu ialah keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota. Untuk itu, pemerintah memiliki peran penting dalam penanggulangan masalah ini. Polri mengajak semua pihak untuk bersinergi.

“Yang penting dikedepankan ialah peran semua pihak, termasuk aparat, untuk bersinergi menyosialisasikan, pengetatan aturan bahayanya penyalahgunaan obat ini,” ungkap Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Danianto, kemarin.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dinas dan instansi di bawah pemprov memiliki peran dalam penanggulangan masalah dasar, yakni menertibkan para gelandangan.

“Ujung tombaknya pertama ialah dinas sosial dan Satpol PP bagaimana mener-tibkan itu. Artinya, ada kewenangan dan kewajiban pemerintah, tidak semua dilakukan polisi,” tegas Argo, kemarin.

Menurutnya, polisi tidak dapat melakukan penindakan hukum di luar dari amanat perundangan. “Kami melakukan penegakan hukum. Harus diperiksa dulu apakah obat itu masuk undang-undang kesehatan atau narkoba. Jika tidak (narkoba), tidak bisa (ditindak),” lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Khaidir menuturkan pihaknya tidak berwenang untuk menindak kasus eksploitasi anak dan penggunaan obat oleh PMKS. Dinas Sosial, ujarnya, hanya bisa merehabilitasi mereka yang menyandang masalah sosial.

“(Eksploitasi dan penggunaan obat penenang) harus dibuktikan dulu, tapi itu ranah pidana. Kalau di kepolisian tidak terbukti, tapi dia menyandang masalah sosial, baru Dinas Sosial merehabilitasi,” ujar Khaidir saat dihubungi, kemarin.

Klaim Dinsos
Khaidir mengklaim sejauh ini pihaknya tidak pernah menemukan PMKS dengan persoalan obat-obatan. Begitu pula dengan hasil dari tes kesehatan kepada PMKS yang terjaring razia. “Belum pernah kita temui kasus seperti itu,” ucap dia.

Adapun PMKS yang videonya viral lantaran diduga mengeksploitasi anak, kata Khaidir, telah direhabilitasi di Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka ialah suami istri dengan empat anak. Salah satu anak masih berusia 11 bulan. “Mereka tidak terbukti menggunakan obat penenang, makanya sekarang direhabilitasi,” kata Khaidir.

Akhir pekan lalu, Media Indonesia menyaksikan seorang bernama Saodah menjual satu setrip obat penenang jenis riklona clonazepam kepada pengamen wanita paruh baya di Fatmawati, Jakarta Selatan. Menurut Saodah, obat itu biasa dikonsumsi anak jalanan.

“Kalau untuk bayi, digerus dengan air putih atau kopi lalu diminumkan sedikit,” cetusnya. Ia mengaku biasa menjual berbagai obat penenang seperti riklona, dia juga menjual dumolid, alphazolam, valdimex, dan trilin, di Jakarta Pusat.

Obat penenang alias obat golongan IV, memang sering kali disalahgunakan. Pasalnya, ada pengecualian dalam penin-dakannya, jika obat itu digunakan dengan resep dokter.

“Kami bisa bertindak melakukan penegakan hukum yang seperti dumolid. Akan tetapi, jika obat itu ternyata memiliki izin dari dokter, itu diizinkan,” ujar Eko. (Sru/Nic/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya