Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan biasa sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi lansia dan penyandang disabilitas. Selain itu, warga relokasi pun diusulkan agar bebas biaya sewa selama tujuh bulan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Dharmawan menyebut rencana itu telah dibicarakan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam rapat pimpinan di Balai Kota Jakarta, kemarin (Kamis, 8/2). Jika disetujui, Anies akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sebab, di dalam Pergub tersebut belum ada pengecualian terhadap lansia dan penyandang disabilitas.
“Kita lagi revisi (pergub) supaya lebih baik lagi. Sekarang (lansia dan penyandang disabilitas) masih bayar sewa, makanya kita masukkan di dalam (revisi) Pergub 111,” kata Agustino di Balai Kota Jakarta.
Bebas biaya sewa berlaku bagi lansia yang berusia 60 tahun atau lebih. Syarat-syarat lainnya belum dipastikan. Agustino belum memastikan jumlah penghuni rusunawa yang termasuk kategori lansia dan penyandang disabilitas. Selama ini para lansia dan penyandang disabilitas dibantu pembiayaan sewa rusun menggunakan dana dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) dan Dinas Sosial.
“Jadi nanti tidak perlu dibantu pakai dana Bazis atau Dinas Sosial lagi karena sudah digratiskan,” ucap dia.
Selain itu, Pemprov DKI juga berencana menggratiskan biaya sewa rusunawa selama tujuh bulan pertama bagi warga relokasi. Sebab, biasanya para warga relokasi juga kehilangan mata pencaharian pada awal mereka pindah.
“Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan. Usulan kita begitu,” ucapnya.
Meski begitu, Agustino memastikan belum ada wacana untuk memutihkan tunggak-an utang di rusunawa. Ia juga tidak mengetahui data pasti besaran tunggakan terakhir, sebab angkanya selalu berubah.
Usulan lainya, penghuni rusunawa juga akan dibebaskan sewa bila gedung yang dihuninya akan direvitalisasi. Mereka akan dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan untuk mencari tempat tinggal sementara.
“Terus misalnya rusun mau direvitalisasi. Nah, penghuni lamanya itu kan mesti pindah, bangunannya mau diambrukin gitu. Maka tiga bulan sebelum bangunan dirubuhin, mereka dibebaskan untuk bayar sewa. Maksudnya mereka bisa menggunakan biaya sewanya untuk mencari tempat tinggal sementara,” ujarnya. (Nic/Ssr/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved