Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku sudah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin (Senin, 5/2). Pemeriksaan itu terkait dengan penerbitan hak penggunaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.
“Tadi, polda datang ke tempat kami. Tadi sudah kita ngobrol, saya sudah ketemu. Intinya ialah mereka ingin tahu saja. Apakah dalam pengeluaran HPL dan pengeluaran HGB ada masalah. Kita sudah jelaskan,” kata Sofyan di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung empat jam itu, salah satu hal yang dijelaskan Sofyan ialah proses koreksi dalam pemberian HGB di pulau reklamasi. “HGB setelah dikeluarin, kita koreksi. Kan yang keluarin pertama bahwa 100% itu diberikan HGB. Ya itu secara administrasi kurang tepat, kita koreksi. Kembali ke Pemda DKI dan pihak pengembang, yaitu 51,95% untuk komersial, 48,05% untuk fasum fasos,” paparnya.
Dia mengaku, segala keterangan itu sudah diberkaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan itu disebut Sofyan, tidak hanya melibatkan dirinya. “Banyak juga yang diperiksa. Yang ditanya itu bukan hanya saya, banyak menteri-menteri lain yang terkait,” ungkapnya.
Dia pun yakin tidak akan dipanggil untuk kedua kalinya karena sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan polisi. “Kita kumpulkan dan berikan dokumen pendukung, sudah puas polda,” imbuhnya. Sebelumnya pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (29/1). Namun, Sofyan sedang berada di London, Inggris, sehingga ditunda.
Surat Anies
Sofyan pun mengaku, hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengirimkan balasan atas surat penolakan Kementerian ATR/BPN tentang permohonan pembatalan HGB di pulau reklamasi yang sebelumnya disampaikan Anies. Sebelumnya, Anies telah menyatakan untuk segera membalas kembali surat penolakan itu untuk tetap memohon pencabutan HGB.
“Belum, enggak ada jawaban itu. Siapa yang bilang? Enggak ada. Sampai sekarang saya belum dapat surat balasan lagi dari Pak Anies. Jadi yang ada ke saya itu, yang dulu itu, yang pertama. Tapi, memang saya pernah dengar, kan katanya surat itu mau dikirim. Tapi, belum,” ungkapnya.
Dalam surat permohonan pembatalan HGB yang dikirim pada 29 Desember itu, Anies menyebut alasan pengajuan ialah karena ditemukan dampak buruk dan indikasi cacat prosedur dalam reklamasi di pantai utara Jakarta. “Kalau ada buktinya, saya akan pelajari. Tapi belum ada (dikirim),” kata Sofyan menanggapi. (Deo/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved