Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Cacat Hukum, Lahan DP Rp0 Dicek Lagi

Nicky Aulia Widadio
02/2/2018 07:47
Cacat Hukum, Lahan DP Rp0 Dicek Lagi
(Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1)---ANTARA/Galih Pradipta)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pihaknya akan mencari solusi bagi rencana pembangunan rumah susun sederhana mini (rusunami) berkonsep DP Rp0 di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Jakarta Timur. Rencana pembangunan itu dinilai cacat hukum karena lahannya merupakan aset Pemprov DKI yang tidak bisa diperjualbelikan.

“Ya, kita lihat nanti regulasinya, makanya dicari potensi solusinya untuk sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan, perda, ketetapan-ketetapan, pokoknya maksudnya DPRD itu kita terima,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI, kemarin.

Sandiaga menyebut ada sejumlah lahan yang diusulkan untuk diba­ngun rumah DP Rp0, di antaranya di Rorotan, Jakarta Utara, dan di PIK Pulo Gadung. Pihaknya belum memutuskan pembangunan di kedua tempat itu. Namun, secara fisik, menurutnya, lahan di PIK-Pulogadung itu telah siap dibangun. Kepala Dinas Perumahan DKI Agustino Darmawan pun telah mempresentasikannya.

“Kalau Pak Gubernur setuju, kita mungkin ada launching sekaligus bersama-sama, fisiknya dulu sambil menunggu regulasi dan persyaratan (bagi pemohon) lagi digodok dan idenya sampai April,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDIP Cinta Mega mempertanyakan legalitas hukum dari kepemilikan unit para konsumen jika dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI.

“Bagaimana asas legalitasnya? Kalau itu ada di Dinas Perumahan, berarti itu murni yang menjalankan Pemprov DKI. Sementara secara hukum aset itu tidak bisa diperjualbelikan. Itu sudah cacat hukum,” kata Cinta Mega di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/1).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan menjelaskan Pemprov DKI akan menerbitkan hak guna bangun­an (HGB) untuk rusunami di lahan itu. Sementara para pembeli unit rumah tanpa uang muka itu, hanya akan mengantongi surat kepemilik­an bangunan gedung (SKBG).

Masa berlaku HGB hanya 20 tahun meski bisa diperpanjang. Artinya, pembeli unit tersebut tidak memiliki hak penuh atas lahan tempat bangunan mereka berdiri.

“Bisa jadi pembohongan publik. Apakah nanti pemda ini punya hati nurani, 20 tahun kemudian ternyata ini bukan hak miliknya mereka, masih punya pemda. Status tanah punya pemda,” tegas Cinta. (Nic/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya