Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRAKTIK ilegal perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Melalui media sosial, tujuh pelaku menawarkan hewan yang tergolong langka, di antaranya buaya muara, lutung jawa, kucing hutan, dan monyet pantai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan menjelaskan pengungkapan kasus itu berkat upaya kerja sama sejumlah pihak. Dilakukan pengamatan hingga penangkapan pelaku selama tiga pekan di awal tahun ini. “Aktivitas perdagangannya dengan media sosial seperti Facebook dan Whatsapp. Cara ini semakin memudahkan mereka untuk memasarkan hewan,” ujar Argo, kemarin.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap di tujuh tempat berbeda. Para tersangka ialah SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR ditangkap di wilayah, seperti Cengkareng-Jakarta Barat, Penjaringan-Jakarta Utara, Matraman dan Rawamangun-Jakarta Timur, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan, Bekasi, hingga Beji Kota Depok.
“Jadi, memang mereka ditangkap di tempat terpisah. Namun, aktivitas mereka sama-sama menjual hewan yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari berbagai daerah, seperti Lampung dan Jawa Barat. Satwa yang dijual dibanderol dengan harga yang beragam, paling murah dipatok Rp300 ribu dan paling mahal mencapai Rp5 juta per ekor.
“Harganya bervariasi, seperti lutung ini ada yang dijual Rp300 ribu per ekor. Paling mahal harga satwa yang dilindungi undang-undang ini dijual mencapai Rp5 juta,” jelasnya
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan puluhan hewan yang dilindungi. Nasib satwa ini akan diurus bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta.
Argo merinci hewan yang diamankan penyidik ialah dua buaya muara, empat lutung jawa, seekor surili jawa, dua siamang, enam kucing hutan, dua bayi burung hantu, dua ular sanca, seekor kukang, seekor monyet pantai, serta seekor elang bondol.
“Kita putus rantainya. Jadi, setelah mereka komunikasi dengan pembeli dan penjual, nanti janjian ketemu di mana dan bawa duitnya. Penjual tidak ada persediaan hewan. Jadi jika ada yang telepon, pesan, baru order,” tandasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman bui 5 tahun. (Sru/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved