Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kasus First Travel Mandek Terganjal Berkas

Kisar Rajagukguk
01/2/2018 09:40
Kasus First Travel Mandek Terganjal Berkas
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KASUS penggelapan dan penipuan tiga bos biro perjalanan umrah murah, PT First Travel, hingga kini mandek di tingkat kejaksaan. Meski berkas dakwaan tersebut dinyatakan sudah lengkap, kasus tersebut tak kunjung disidangkan. Masa penahanan terhadap tiga tersangka pun diperpanjang selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Supari mengatakan perkara penipuan biro perjalanan umrah First Travel dengan tersangka Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sudah lengkap. Dia pun membantah alasan mandeknya kasus ini disebabkan ketidaksiapan jaksa.

“Meski dinyatakan lengkap, tiga tersangka belum dapat disidangkan. Jaksa sudah siap. Kendala bukan di ketidaksiapan jaksa, melainkan surat dakwaan penipuan perjalanan umrah yang disusun Jaksa terhadap tiga bos PT FT masih disempurnakan,” ujar Supari di kantornya, kemarin.

Supari menuturkan penyempurnaan dakwaan perlu dilakukan agar tahap penuntutan nanti bisa dilakukan secara maksimal. “(Agar) apa yang menjadi fakta terbukti dengan baik. Artinya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bisa berhasil,” ucapnya.

Selama masa penyempurnaan dakwaan, sambungnya, kejaksaan melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan sebelum masa penahanan mereka berakhir. Sekarang sedang penyempurnaan surat dakwaan,” kata Supari.

Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak November tahun lalu. Sementara itu, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Pancoran Mas, Kota Depok, sejak 7 Desember tahun lalu.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan persiapan sidang kasus penipuan oleh tiga bos First Travel sudah dilakukan. Pihaknya hingga kini masih menunggu limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Pada intinya kami sudah siap menggelar sidang kasus penipuan jemaah umrah PT Fisrt Travel,” pada pertengahan Desember tahun lalu.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka diberi waktu selama 20 hari untuk pelimpahan berkas.

Barang bukti cukup
Selain tiga tersangka, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti, di antaranya 774 gaun, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor, dan 11 mobil, di antaranya Toyota Fortuner B 28 KHS, Vellfire F 777 NA, dan Mitsubishi Pajero F 111 PT, dan Hummer.

Terkait dengan barang bukti tersebut, Supari mengatakan, pihaknya menilai cukup tidak ada masalah. Barang bukti bergerak sudah disita, sedangkan barang tidak bergerak berada dalam pengawasan.

Begitu pula keterangan saksi, menurutnya, sudah cukup dan tidak ada kendala. “Tinggal pelimpahan saja,” tegas Supari.

Sebagaimana diketahui, jumlah korban kasus penipuan oleh agen umrah murah First Travel ini mencapai 64.685 jemaah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (KG/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya