Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Diprotes Aliando, Sanksi Tilang Taksi Daring Ditunda

Yanurisa Ananta
30/1/2018 10:04
Diprotes Aliando, Sanksi Tilang Taksi Daring Ditunda
(Ratusan pengemudi taksi daring berunjuk rasa menolak Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1)---ANTARA/Puspa Perwitasari)

UNJUK rasa sekitar 700 sopir taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) kemarin siang di depan Istana Merdeka berbuah manis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi tilang bagi pengemudi taksi daring yang belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017.

“Undang-Undang tetap diberlakukan, kan, ada penegakan hukum. Kalau penegakan hukum itu dilakukan frontal, berarti itu ada tilang. Nah kalau ini, kita peringati dulu dalam bentuk teguran,” cetus Budi Karya seusai berdialog dengan 15 orang perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Kemenhub Jakarta, kemarin.

Permenhub tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek itu, sambung Budi, tetap akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Februari 2017.

Namun, Aliando, imbuh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, meminta penegakan hukum dari Permenhub itu dijalankan melalui operasi simpatik berupa teguran selama satu hingga dua bulan.

“Saya masih belum bisa menentukan. Tadi mereka menyampaikan ada yang minta selama satu bulan, ada yang dua bulan. Saya coba rumuskan habis ini,” tutur Budi Setiyadi.

Dalam dialog itu, ujar Menhub, para perwakilan sopir taksi daring masih menggugat keberadaan aturan yang memberatkan mereka. Hingga dialog berakhir, masih belum ada jalan keluarnya.

“Permintaan beragam. Kami mengerti perlu ada dialog, tapi dari pembicaraan itu mengarah ke hal tertentu yang hemat saya layak dipertimbangkan dan bisa dibicarakan untuk cari jalan keluar, tapi semua sudah sepakat tidak ada revisi permenhub,” tegas Budi Karya.

Pertemuan maraton
Sejumlah poin yang masih menjadi keberatan para sopir di antaranya kewajiban balik nama pemilik kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan. Selain itu, mereka menolak kewajiban uji kir karena berdampak pada keharusan memasang stiker pada mobil mereka.

“Kir itu ditaruh di mana hasilnya? Mereka maunya dibuat seperti kalung, tidak membekas di fisik kendaraan,” terang Budi Karya.

Pengunjuk rasa juga meminta pembuat­an SIM A umum dapat dilakukan secara kolektif supaya bisa berbiaya murah. “Mereka ingin buat SIM yang harganya lebih ekonomis. Karena itu, saya akan ajak kepolisian kepada siapa nanti ditentukan supaya SIM bisa dibuat secara kolektif,” ujar Budi Karya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera membahas semua persoalan itu dengan menggelar pertemuan-pertemuan maraton dengan pihak-pihak terkait.

Rencananya, Selasa (30/1) ini, pihaknya akan konsolidasi internal guna merumuskan alternatif-alternatif jalan keluar. Lusa, pihaknya akan menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelum bertemu dengan tiga perusahaan penyedia aplikasi taksi daring.

“Legalnya, nanti akan kita tentukan tapi yang penting substansi itu bisa dipa­yungi. Nanti juga bisa dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Dirjen atau SK bersama antara Dirjen Perhubungan dan Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Budi Karya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya