Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan produksi oli memang amat rentan dipalsukan. Sebab hingga saat ini, distributor oli belum menggunakan lebel Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Hingga sekarang belum ada produsen oli yang menggunakan SNI. Mereka hanya menggunakan SNI asal-asalan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Rabu (24/1).
Menurut Tulus, pihaknya belum mengetahui penyebab perusahaan oli tidak mengurus pelebelan SNI. Namun, penggerebekan rumah produksi oli palsu oleh pihak kepolisian sudah tepat. Sebab, dengan adanya penggerebekan itu maka meminimalisir peredarannya.
Sejauh ini, kata Tulus, masyarakat tak pernah tahu adanya peredaran oli palsu. Dan dia memperkirakan seluruh oli palsu ini sudah dipakai oleh masyarakat karena sudah dijual belikan di masyarakat.
“Kalau ada lebel SNI, maka masyarakat tahu mana yang asli dan tidak. Karena kemasan oli hampir semua sama," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menyampaikan, oli yang dinyatakan palsu oleh aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, ternyata sudah beredar di pasaran. Pasalnya, produksi oli tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.
"Usai digerebek, kami juga sudah menelusuri toko-toko yang menjual oli palsu tersebut," kata dia.
Indarto mengaku, selama ini para pelaku memproduksi oli palsu itu di bilangan Toyogiri, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, baru mereka pindah ke kawasan Perumahan Bumi Bekasi Baru di Blok D atau rumah bekas gereja.
Naas, di lokasi itu hanya dua hari beroperasi yang lantas dihendus pihak kepolisian.
Oli palsu yang diproduksi kata Indarto, merk Castrol, Yamalub, Shell Helix, TGMO, AHM Oil. Dan wilayah yang menjadi pemasaran produksinya adalah ke daerah Solo dan Pemalang, Jawa Tengah. Omzetnya kata Indarto, mencapai ratusan juta rupihan dalam sebulan.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Indarto, dalam sehari tersangka mampu memproduksi hingga 100 botol berbagai ukuran mulai 1 liter hingga 5 liter. Oli hasil poduksinya pun jauh dari standar perusahaan oli tersebut. Karena hanya menggunakan oli bekas yang dijernihkan lalu diberi pewarna.
"Harganya jualnya lebih rendah dari aslinya, sementara biaya produksinya cukup murah," katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pemegang merk oli terkenal tersebut. Tak menutup kemungkinan, dua orang tersangka tersebut akan dijerat lagi dengan pasal lain selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya hanya lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sebelumnya, rumah yang dijadikan pabrik pembuatan oli palsu yang ada di Perum Bojong Menteng Blok D Nomor 21 RT 01 RW 11, Kelurahan Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, digerebek polisi Senin (22/1).
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan enam pelaku di antaranya Yopi, Ajong, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved