Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Jalur Khusus Motor Jadi Pengganti Atur Merdeka-Thamrin

Nicky Aulia Widadio, Akmal Fauzi
19/1/2018 08:47
Jalur Khusus Motor Jadi Pengganti Atur Merdeka-Thamrin
(Petugas membuat tanda jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/1)---MI/Usman Iskandar)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta menetapkan jalur untuk motor di area Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Jalur yang ditandai marka jalan tersebut merupakan bentuk penataan lalu lintas sementara pascapencabutan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menuturkan sepeda motor yang melintas di luar jalur tersebut akan dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Begitu pula dengan mobil, tidak boleh lewat jalur itu kecuali ketika keluar masuk gedung. “Marka kan sudah jadi,” kata Sigit saat dihubungi, kemarin.

Marka jalan dipasang di enam titik. Tiga titik di sisi timur Jalan Medan Merdeka Barat, 1 titik di Jalan MH Thamrin di depan Kementerian ESDM, 1 titik di sisi timur Jalan MH Thamrin di depan Bank Mandiri, serta 1 titik di depan Sarinah.

Keputusan itu, kata Sigit, merupakan kebijakan sementara hingga ada kebijakan lebih lanjut yang mengatur kekosongan pascapendicabutan pergub soal pembatasan sepeda motor oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut keputusan untuk menetapkan jalur motor itu merupakan hasil diskusi yang diadakan sebagai tindak lanjut pencabutan pergub.

Tujuan penerapan jalur motor itu mencegah kesemrawut­an lalu lintas. Seberapa efektif hal itu terwujud akan dievaluasi lebih lanjut. Jika tidak efektif, ada opsi lain berupa pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor di area jalan protokol tersebut. “Nanti di evaluasi setiap pekan,” kata Andri.

Dalam menanggapi kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui lebih jelas konsep jalur khusus yang dibuat Pemprov DKI.

“Waktu rapat (Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Me­tro) itu memang ada rencana demikian (jalur khusus), tapi konsepnya saya belum tahu,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto, kemarin.

Ihwal sanksi tilang jika ada motor yang keluar jalur itu, menurut Budiyanto, polisi belum bisa memutuskannya lantaran belum mengetahui konsep secara jelas. “Belum tahu konsepnya, coba tanya dis­hub,” ujarnya. (Nic/Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya