Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Korban Penipuan Berkedok Tas Mewah Berharap Terdakwa Dihukum Berat

18/1/2018 14:12
Korban Penipuan  Berkedok Tas Mewah Berharap Terdakwa Dihukum Berat
(Ilustrasi--thinkstock)

DENGAN mata berkaca-kaca, Farianah, korban penipuan berkedok tas mewah Hermes bercerita tentang sikap Jaksa Penuntut Umum, Marlay SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Heri Purwoko SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kedua jaksa itu menolak memberikan kopian berkas replik dan duplik dengan alasan bukan wewenang mereka.

Seperti diberitakan, sidang menunggu putusan pada t23 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara No 812 atas nama terdakwa Fony Kurniadjaja dipimpin Hakim Ketua, Matauseja Erna Marilyn SH, dengan Hakim Anggota M Taufik Tatas Prihyantono SH, Kukuh Subyakto SH, serta Panitera Robert Siregar.

Menurut keterangan yang dirilis hari ini, selama hampir 3 tahun mengikuti proses penyidikan sejak Maret 2015 hingga persidangan, korban merasakan perlakuan yang tidak adil. Ia mengemukakan bahwa bersamaan dengan kasus yang sedang ia tempuh dalam menuntut keadilan terdapat kasus penipuan dengan nilai Rp 700 juta dengan tuntutan 3 tahun.

"Lalu mengapa Fony Kurniadjaja yang telah menipu saya dan korban lain sebesar Rp5,1 miliar hanya dituntut 1 tahun dan tanpa denda pula," ungkap korban.

Lebih dari itu, lanjut korban, Fony Kurniadjaja dapat bebas pergi ke mana saja dengan pengawalan bodyguard. Ketika korban bertanya ke JPU Marlay dan Heri mengapa terdakwa hanya dituntut 1 tahun, mereka menjawab tuntutan itu berdasarkan SOP dan arahan dari atasan dan mereka berdua hanya pelaksana.

Perasaan yang berat dan pilu terus dirasakan korban. Ia mengaku masih harus mencicil utang bank hingga miliaran rupiah untuk 7 tahun ke depan akibat dari penipuan yang dilakukan terdakwa itu.

Kini, korban hanya bisa berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya pada 23 Januari 2018 mendatang.

"Ya, saya memohon keadilan agar hukum ditegakkan sehingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan berat," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula terdakwa Fony Kurniadjaja mengajak korban untuk berinvestasi dengan berkedok bisnis tas mewah hingga akhirnya terdakwa membuat laporan palsu ke polisi bahwa giro-giro yang telah diberikan kepada korban untuk pengembalian atas setiap investasi korban (yang sebagian uangnya diperoleh korban dari pinjaman bank atas bujukan dari terdakwa) telah hilang sehingga giro-giro tersebut ditolak oleh bank saat hendak dicairkan sampai akhirnya terdakwa tidak bisa menunjukkan bahwa dana-dana tersebut telah digunakan untuk bisnis tas mewah. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya