Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

PKL Minta Jalan di Depan Stasiun Tanah Abang Ditutup Selamanya

Nicky Aulia Widadio
18/1/2018 09:17
PKL Minta Jalan di Depan Stasiun Tanah Abang Ditutup Selamanya
(Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kiri) mendatangi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rab (17/1)---MI/Ramdani)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan bom waktu dari penutupan ruas jalan untuk dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang.

Bom waktu itu berupa makin tingginya harapan PKL dari penutupan jalan itu, padahal penutupan itu, sebagaimana berulang-ulang disampaikan Anies, hanyalah bersifat sementara.

Saat memantau situasi terkini di ruas jalan yang ditutup itu kemarin (Rabu, 17/1), anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mendapati makin tingginya harapan pedagang dengan berjualan di jalan tersebut. Omzet mereka naik drastis karena lokasi berdagang mereka makin dekat dengan perlintasan warga yang hendak naik kereta api di Stasiun Tanah Abang.

“Dagangan mereka laris manis dibeli karena warga tidak perlu jauh-jauh lagi berbelanja. Tapi, bayangkan suatu hari pemda menggusur mereka, saya kira akan ada perlawanan dari pedagang. Jadi mengapa memakai pendekatan seperti ini? Ini semacam bom waktu saja,” ucap Adrianus.

Saat menanyai para pedagang, Adrianus mendapat jawaban yang mengejutkan. Para PKL itu berharap penutupan jalan tersebut dipermanenkan.

“Belum juga berlangsung sebulan, penutupan ruas jalan itu sudah diharapkan jadi permanen oleh pedagang. Ini kan berbahaya. Apalagi dari pemda sendiri tidak menetapkan batas waktu penutupan itu,” urai Adrianus.

Dari pantauan singkatnya, Adrianus menyebut secara sosio­logis, konsep penataan itu memang menguntungkan pedagang yang ditata serta para pelanggannya. Namun, Ombudsman tidak bisa menampik fakta adanya sejumlah aturan yang ditabrak Pemprov DKI.

“Pedagang merasa omzet mereka meningkat daripada waktu berjualan di pasar atau trotoar. Dari sisi pembeli, warga juga merasa lebih dekat karena bisa singgah sebelum naik kereta. Dari sisi hubungan sosiologis dan ekono-mis ternyata positif. Masalahnya, Ombudsman tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar. Dalam hal ini, tidak cocok atau malah bertabrakan dengan aturan,” kata Adrianus.

Di antara aturan yang ditabrak itu ialah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Tetap macet
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono menuturkan, kebijakan penataan PKL oleh Anies-Sandi itu berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas di sekitar area penataan.

Lukman mengaku tidak memiliki data kuantitatif atas tingkat kepadatan itu. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menyebut kepadatan terjadi di sejumlah titik seperti dari Blok G hingga Blok A dan ujung Jalan Jatibaru Raya yang menuju ke Cideng, mulai dari pukul 08.00 WIB.

Rekayasa lalu lintas yang dikonsepkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti di kawasan Blok A, Tanah Abang pun, kata Lukman, tidak signifikan mengurangi kepadatan.

“Jadi memang lalu lintas lebih padat. Untuk persentasenya, masih dalam analisis. Sementara dari pengamatan di lapangan memang terjadi penumpukan dibanding dari biasanya,” kata Lukman. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya