Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Diusulkan, Ganjil Genap bagi Roda Dua di Thamrin

Nicky Aulia Widadio
11/1/2018 09:13
Diusulkan, Ganjil Genap bagi Roda Dua di Thamrin
(Dok.MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Provinsi DKI belum memutuskan aturan baru pascapembatalan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian mengusulkan agar memberlakukan aturan ganjil genap.

Usulan ganjil genap bagi sepeda motor hanya untuk area Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat saja, bukan di seluruh area ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan roda empat.

Sistem ganjil genap bagi roda empat berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Sisingamangaraja, juga berlaku di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari simpang Kuningan hingga Senayan dan sebaliknya. Waktu pelaksanaan pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat rapat bersama jajaran Pemprov DKI dari Biro Hukum dan Dinas Perhubungan DKI, kemarin. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan pergub baru terkait ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kedua kawasan tersebut.

“Jadi tidak ada kekosongan. Tidak serta merta kendaraan roda dua dibebaskan langsung lewat Thamrin,” papar Halim. Menurut dia, pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor di area itu tidak memerlukan kajian baru sebab dari hasil pelaksanaan pembatasan sepeda motor telah menunjukkan hasil yang baik.

“Saya kira tidak perlu (kajian), karena sudah ada pembatasan sebelumnya. Polusi berkurang, kecelakaan juga tidak ada sama sekali karena tidak dilintasi sepeda motor jika dibandingkan dengan ruas yang lain. Orientasi ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” jelasnya.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor beserta revisinya Pergub No 141/2015.

Dengan demikian, pergub yang mengatur pembatasan motor di Jalan MH Thamrin segmen Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00 dibatalkan.

Tampung usulan
Sayangnya, Pemprov DKI lamban menyikapi putusan MA tersebut dengan menerbitkan kebijakan baru. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut pihaknya membuat kajian dulu. Usulan dari berbagai pihak akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur Ani­es Baswedan. Pencabut­an Pergub 195/2014 akan dilakukan sekaligus dengan penerbitan Pergub formulasi penataan baru.

Pemantauan di lapangan, Dishub DKI mulai menurunkan rambu pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sejak kemarin siang. Pengendara roda dua pun kembali melintas tanpa ditilang oleh pihak kepolisian.

Sejumlah pengendara motor mengaku senang dapat kembali melintasi Jalan MH Thamrin. Mobilitas warga, terutama sopir ojek daring, menjadi lebih mudah. Dari arah Harmoni, Jakarta Pusat, mereka tidak perlu lagi berputar melalui Jalan Abdul Muis kemudian masuk kawasan Jalan Wahid Hasyim atau Jalan Sabang untuk menuju Jalan Sudirman.

“Misalnya saya dapat order di Harmoni menuju Jalan Sudirman. Biasanya kalau enggak lewat Jalan Abdul Muis ya lewat Jalan Sabang. Kalau jam sibuk pasti macetnya minta ampun. Sekarang lebih gampang,” kata Andri, 22, pengemudi ojek daring.

Sementara itu, Hagi, 27, pekerja kantoran, meminta Pemprov DKI memberlakukan kebijakan memperbolehkan motor dan melarang mobil melintas di Jalan Thamrin-Jalan Sudirman agar lalu lintas lebih cair.

“Motor lebih mobile daripada mobil, sedikit makan tempat. Pemilik mobil silakan naik transportasi umum,” ujarnya. (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya