Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah Akbar Faisal

Akmal Fauzi
10/1/2018 19:12
Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah Akbar Faisal
(Ilustrasi)

PENYIDIK Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap satu pelaku dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal. Pelaku bernama Hurry Rauf itu ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/1) malam.

Hurry merupakan admin sekaligus pemimpin redaksi portal berita Publik news. Sebelum penangkapan Hurry, polisi meringkus admin portal berita Suara news Fajar Agustanto karena mengunggah beberapa berita bohong terkait Akbar Faizal.

Akbar sebelumnya melaporkan fitnah atau tindakan pencemaran nama baiknya di portal berita Suara news, Rakyat Bersuara dan Publik news. Setidaknya ada empat berita bohong yang dipersoalkan Akbar.

Pertama, pemberitaan yang menyebut Akbar memiliki istri simpanan di Bandung dan punya villa mewah di Dago Pakar. Kemudian, Akbar dituding menikmati uang haram dari proyek KTP-e.

Ketiga, Akbar juga disebut memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh berisi emas. Terakhir soal pemberitaan yang menuding Akbar punya rekening di Singapura US$25 juta atau jika dirupiahkan sekitar Rp300 miliar

Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Hurry mengambil bahan tulisan dari Twitter @plato.id dan diunggah ke portal berita

"Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu-satu, kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya," kata Irwansyah.

Dari penjelasan Hurry, Irwansyah mengatakan , berita itu sengaja diunggah agar viral dan portal beritanya menjadi ramai dikunjungi.

"Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau ada pesanan itu masih didalami,"ujar Irwan

Akbar mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap pelaku penyebar fitnah terhadap dirinya. Ia megaku sudah bicara empat mata dengan pelaku untuk mendengar sendiri motifnya. Pelaku meminta maaf ke Akbar dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya.

"Tentu saja sebagai manusia biasa tidak punya persediaan kebencian yang cukup," kata politikus Partai NasDem itu

Pun demikian, Akbar meminta proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, ada efek jera terhadap pelaku sehingga tidak terulang lagi ke depan.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya