Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Larangan Motor Dicabut Aturan Baru Digodok

Nicky Aulia Widadio
09/1/2018 09:33
Larangan Motor Dicabut Aturan Baru Digodok
(Dok.MI/Arya Manggala)

MAHKAMAH Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor beserta revisinya, Pergub No 141/2015. MA menilai ketersediaan jaringan transportasi umum di area tersebut belum terpenuhi. Padahal, UU No 22/2009 mengamanatkan hal itu kepada pemerintah dalam melaksanakan manajemen lalu lintas.

Dengan demikian, pergub yang mengatur pembatasan motor di Jalan MH Thamrin segmen Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00 itu pun dibatalkan.

Namun, putusan MA itu diduga tidak mempertimbangkan aspek penataan transportasi kota. Tujuan akhir dari konsep penataan itu ialah mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“MA jangan melihatnya sepotong-sepotong. Kalau seperti ini, nanti jadi preseden buruk bagi aturan penataan transportasi. Nanti kebijakan transportasi malah mentah semua. Apakah MA sudah mendengarkan pandangan dari para akademisi?” kata pengamat transportasi dari Unika Soegijapranara Djoko Setijowarno saat dihubungi, kemarin.

Apalagi evaluasi Dinas Perhubungan DKI menunjukkan pembatasan motor di jalan-jalan tersebut efektif mengurangi kemacetan. Fasilitas transportasi publik di area itu pun dianggap cukup memada­i, baik Trans-Jakarta kini, maupun moda raya terpadu (MRT) kelak.

Ia menilai keputusan itu sebagai langkah mundur dari penataan transportasi yang selama ini dilakukan Pemprov DKI secara bertahap. “Amat disayangkan kalau sepeda motor diperbolehkan lagi. Bisa semrawut lagi itu. MA seperti salah kaprah dalam membuat keputusan itu,” katanya.

Tindak lanjut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan MA itu karena sejalan dengan konsep kesetaraan di jalan raya yang diusungnya. Ia ingin agar implementasi pembatalan pergub itu dilakukan sesegera mungkin. “Kalau MA memutuskan, ya, pasti ditaati dong,” kata Anies.

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah pembatalan oleh MA biasanya ditindaklanjuti oleh pencabutan pergub terkait. Namun, yang perlu dibicarakan lebih lanjut ialah soal solusi setelah pencabut­an.

“Apakah misalnya ada peng­aturan baru? Itu harus kita laporkan dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA, kan, kalau kita cabut ya tinggal cabut saja,” kata dia di Balai Kota, kemarin.

Senada, menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko tidak menutup kemungkinan pemprov mengeluarkan aturan baru penataan di kawasan tersebut yang dengan poin-poin putusan MA.

“Sebetulnya dengan pencabutan ini tidak menutupkan peluang pemprov menerbitkan pergub baru. Jadi kalau nanti tetap dicabut, nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut gitu kan,” kata dia.

Biro Hukum akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membahas putus­an MA tersebut. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya