Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
JUMLAH korban aksi kekerasan seksual pedofilia yang dilakukan WS alias Babeh, 49, terus meningkat. Oleh karena itu, Polres Kota Tangerang membuka posko pengaduan bagi korban.
“Posko pengaduan ini dibuat di Polres Kota Tangerang di Tiga Raksa karena kemungkinan ada korban baru yang akan melaporkan,” kata Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo, kemarin.
Terhadap para korban, menurutnya, pihaknya akan memberikan perlakuan khusus demi menjaga kerahasiaan. “Kami akan menerima semua laporan dan akan memberi perlakuan khusus terhadap para korban untuk menjaga privasinya,” kata Kapolda Banten yang didampingi Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif.
Sampai saat ini, kata Kapolda, anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Babeh mencapai 41 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya sudah diperiksa dan mendapatkan perawatan secara intensif. “Korban-korban ini usianya berkisar 10-15 tahun,” tambahnya.
Seperti diketahui, WS alias Babeh yang merupakan salah satu guru sekolah dasar di Kecamatan Rajeg. Ia ditangkap petugas Polres Kota Tangerang di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, WS mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpati semua orang, khususnya kaum hawa. Dengan itu pula ia mengaku dapat menarik perhatian korban untuk belajar ilmu tersebut dengan syarat mau disodomi.
Apabila menolak, korban ditakut-takuti akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam pertemuan awal mereka sudah diberi gotri yakni logam bulat kecil. Gotri yang diberi pelaku itu ditelan korban.
WS dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SM/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved